NEWS
-
Partai Petahana Ini Kaji Insentif Pajak atas Laba yang Direpatriasi
Partai petahana Jepang, Liberal Democratic Party (LDP) tengah mengkaji kemungkinan untuk memberikan insentif pajak bagi perusahaan yang merepatriasi laba luar negerinya ke Jepang dan mengonversinya ke yen. Rencana tersebut disampaikan oleh 2 petinggi LDP yang enggan untuk disebutkan namanya. Menurut mereka, insentif pajak tersebut dipandang perlu untuk diberikan dalam rangka mencegah berlanjutnya depresiasi nilai tukar […]
-
WP Telat Lapor SPT Tahunan, DJP Siap Kirim Surat Tagihan Pajak
Ditjen Pajak (DJP) akan mengirimkan surat tagihan pajak (STP) kepada wajib pajak yang terlambat mengirimkan SPT Tahunan 2023. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan STP diterbitkan untuk menagih denda karena terlambat menyampaikan SPT Tahunan. Hal itu juga telah diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). “Bagi wajib pajak yang […]
-
Masih Aman, Sri Mulyani Ungkap Rasio Utang Terjaga di 38,79 Persen PDB
JAKARTA, Pemerintah mencatat posisi utang pemerintah senilai Rp8.262,1 triliun atau 38,79% terhadap produk domestik bruto (PDB) pada akhir Maret 2024. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan rasio utang pemerintah tersebut masih terjaga pada level yang aman. Rasio utang ini juga masih berada di bawah batas aman 60% PDB sesuai UU 17/2003 tentang Keuangan Negara. “Rasio […]
-
Sebanyak 14,18 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan Tepat Waktu
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, sudah ada 14,18 juta Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) yang dilayangkan wajib pajak sampai akhir April 2024. Jumlah pelaporan pada periode tersebut tumbuh 7,15% secara tahunan alias year on year (YoY). Sementara pada tahun 2023 lalu total SPT yang terkumpul hanya mencapai 13,24 juta SPT […]
-
Peraturan Baru Dirjen Pajak, Daftar Lembaga Penerima Zakat Diperbarui
Ditjen Pajak (DJP) kembali memperbarui daftar badan/lembaga yang ditetapkan sebagai penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dan dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. Pembaruan ini dilakukan melalui penerbitan PER-3/PJ/2024 yang merupakan perubahan ketiga dari PER-04/PJ/2022. Salah satu dasar pembaruan daftar tersebut adalah Surat Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor B.41/Dt.III.IV.1/HM01/01/2024 tertanggal 31 Januari 2024. […]