NEWS
-

Setoran PPh OP Melejit, DJP: Kontribusi Pajak Pekerja Bebas Meningkat
Ditjen Pajak (DJP) mencatat realisasi penerimaan PPh orang pribadi hingga Agustus 2025 mencapai Rp15,91 triliun, tumbuh 39,1% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli mengatakan salah satu faktor yang mendorong penerimaan PPh orang pribadi ialah meningkatnya pembayaran PPh dari wajib pajak pekerja bebas profesional. “Kinerja penerimaan PPh orang […]
-

SP2DK Bisa Dibatalkan Jika Surat Perintah Pemeriksaan Terbit
Surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) bisa dibatalkan oleh kepala kantor pelayanan pajak (KPP) jika surat perintah pemeriksaan terhadap wajib pajak untuk jenis pajak dan masa/tahun pajak yang sama telah diterbitkan. Merujuk pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-05/PJ/2022, kepala KPP berwenang membatalkan penerbitan SP2DK bila SP2DK dimaksud sudah diterbitkan, tetapi belum disampaikan […]
-

Kantor Pajak Gelar Edukasi, Bendahara DesaRamai-Ramai Belajar Coretax
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tasikmalaya memberikan edukasi terkait dengan Coretax DJP kepada bendahara desa di Kecamatan Pancatengah, Kabupaten Tasikmalaya pada 20 Agustus 2025. Sebanyak 22 perwakilan dari 11 desa se-Kecamatan Pancatengah menerima edukasiterkait dengan Coretax DJP. Adapun kegiatan tersebut dilakukan kantor pajakberkolaborasi dengan pemerintahan kecamatan. “Kegiatan ini bentuk komitmen KPP Pratama Tasikmalaya untuk meningkatkan […]
-

Hubungan Istimewa Bisa karena Penguasaan, Ini Kata Kring Pajak
Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memberikan penjelasan terkait dengan hubungan istimewa karena penguasaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 172/2023. Penjelasan tersebut merespons cuitan warganet yang menanyakan perihal masuk tidaknya keadaan hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam PMK 172/2023 jika misalnya PT A dan PT B memiliki owner yang sama. “Sesuai pasal […]
-

Bukan PKP, Pembeli Tetap Bisa Bikin NotaRetur Pajak Masukan
Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menyebut pembeli dapat membuat nota retur pajak masukan sepanjang memiliki akun Coretax DJP. Hal ini juga berlaku bagi orang pribadi atau badan yang non-Pengusaha Kena Pajak (PKP). Untuk membuat retur atas pajak masukan, lanjut Kring Pajak, pembeli harus memastikan status pajak masukan ialah credit/uncredited. Apabila statusnya masih Approved, […]
WA only