NEWS
-
DJP Kirim Email ke 1,8 Juta Wajib Pajak, Ada Apa?
Ditjen Pajak (DJP) menyatakan telah mengirimkan email kepada 1,8 juta wajib pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli mengatakan email yang dikirimkan tersebut berisi imbauan agar wajib pajak segera melakukan aktivasi akun serta registrasi kode otorisasi/sertifikat digital pada coretax system. “Sampai dengan 25 Juli 2025, DJP telah mengirimkan sebanyak 1,8 juta email untuk mengingatkan […]
-
KPP Serahkan 1 Mobil Hasil Sitaan Pajak kepada Pemenang Lelang
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Solok menyerahkan barang sitaan pajak berupa 1 unit mobil Mitsubishi Strada kepada pemenang lelang. Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari proses lelang yang dilaksanakan pada 26 Juni 2025. Mobil tersebut menjadi objek lelang setelah disita KPP Pratama Solok. Penyitaan dilakukan karena pemilik mobil tidak memenuhi kewajibannya untuk melunasi utang pajak […]
-
Proyeksi Kinerja Sektor Properti Usai Diskon Pajak Rumah Diperpanjang
Keputusan pemerintah memperpanjang insentif diskon pajak pembelian rumah atau pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% hingga akhir 2025 dinilai bakal memberikan angin segar bagi sektor properti di Tanah Air. Pemberian PPN DTP 100% awalnya diberikan pemerintah hanya untuk periode Januari-Juni 2025, sedangkan periode Juli-Desember 2025 besaran diskon ditetapkan sebesar 50%. Namun, dalam […]
-
Surat Aparat Pajak Mulai Membikin Cemas Wajib Pajak
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mulai mela yangkan banyak surat, cinta ke para wajib pajak. Langkah ini kabarnya dilakukan demi mengerek penerimaan pajak tahun ini yang masih rendah. Tebaran surat ini ramai di perbincangkan di media sosial. Salah satu pengguna X berkisah, kliennya telah menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dan telah melakukan […]
-
Lebih Bayar Bisa Dipakai untuk Lunasi Utang Pajak atas Nama WP Lain
Wajib pajak dapat menggunakan kelebihan pembayaran pajaknya (restitusi) untuk membayar utang pajak atas nama wajib pajak lain sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/2024. Merujuk pada Pasal 154 ayat (2) PMK 81/2024, sisa kelebihan pembayaran pajak dapat dikembalikan kepada wajib pajak atau dapat digunakan untuk membayar utang pajak atas nama wajib pajak lain […]