NEWS
-

Aturan Terbaru Pembebasan Bea Masuk Barang Pertahanan, Unduhdi Sini
Kementerian Keuangan menerbitkan peraturan baru yang mengatur pembebasan bea masuk atas impor persenjataan, amunisi, serta perlengkapan militer dan kepolisian untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara. Peraturan yang dimaksud, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 45/2026. Beleid yang berlaku efektif mulai 4 September 2026 ini mencabut dan menggantikan PMK 191/2016 s.t.d.t.d PMK 91/2021. “Peraturan Menteri Keuangan (PMK) […]
-

Jangan Salah! SKT Kuasa WP Beda dengan SKT Pendaftaran NPWP
Kewajiban memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) bagi pihak lain yang menjadi kuasa wajib pajak merupakan klausul baru yang diatur dalam PMK 44/2026. SKT dalam konteks ini berbeda dengan SKT yang diperoleh saat wajib pajak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Adapun SKT yang dimaksud merupakan surat yang membuktikan bahwa pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak […]
-

Jamin Tidak Naikkan Tarif Pajak, Purbaya Akan Fokus Ekstensifikasi
Pemerintah akan menggencarkan pengawasan untuk meningkatkan basis pajak dan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku tidak mau menaikkan tarif pajak untuk mengejar target penerimaan. Dia justru ingin meningkatkan pengawasan, salah satunya melalui ekstensifikasi, untuk memastikan wajib pajak patuh. “Begini, kita tidak menaikkan tarif pajak, tapi untuk yang harus bayar […]
-

Pemerintah Kejar Pajak dari Aktivitas Ekonomi yang Belum Terdata
Pemerintah akan memperluas basis pajak dengan menyasar aktivitas ekonomi yang selama ini belum tercatat dalam sistem perpajakan atau shadow economy. Langkah ini ditempuh untuk menambah penerimaan negara tanpa menaikkan tarif pajak, di tengah potensi kekurangan penerimaan (shortfall) pajak 2026 yang diperkirakan mencapai Rp 46,9 triliun.Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak berencana menaikkan […]
-

Genjot Kinerja Penerimaan PPN, DJP Awasi Aktivitas Usaha Lewat Coretax
Ditjen Pajak (DJP) mencatat penerimaan PPN dan PPnBM pada semester I/2026 mencapai Rp380 triliun, tumbuh 42,2% dibandingkan dengan realisasi semester I/2025 senilai Rp267,27 triliun. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan otoritas akan mengoptimalkan penerimaan pajak konsumsi hingga akhir tahun. Salah satu caranya ialah menggencarkan pengawasan kepatuhan wajib pajak dengan memanfaatkan interoperabilitas data melalui coretax system. “Upaya […]
WA only