NEWS
-

Pemkot Tangerang Beri Diskon PBB hingga 17%, Berlaku Hanya Agustus
Pemkot Tangerang memberikan fasilitas diskon pajak khusus, mulai dari 3 Agustus sampai dengan 31 Agustus 2026. Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibhawa menjelaskan kebijakan diskon tersebut diberikan guna memberikan keringanan kepada wajib pajak di tengah peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. “Kami ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Terlebih, pajak yang dibayarkan […]
-

PPh Marketplace Berlaku, Bukti Pungut Ada di Coretax dan Seller Center
Ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace berdasarkan PMK 37/2025 mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Seiring dengan implementasinya, penyedia marketplace akan menerbitkan bukti pemungutan bagi penjual (merchant). Data pemungutan PPh Pasal 22 akan terprepopulasi dalam konsep SPT Tahunan pada coretax. Selain itu, merchant dapat mengunduh dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemungutan melalui Seller […]
-

Ramai Protes Pajak Marketplace, Ditjen Pajak Janji Evaluasi Penerapannya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengevaluasi dampak penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% oleh marketplace setelah kebijakan tersebut menuai banyak keluhan dari para penjual online. Sejak mulai berlaku pada 1 Agustus 2026, media sosial dipenuhi unggahan seller yang memperlihatkan adanya potongan baru berupa PPh Pasal 22 pada setiap transaksi. […]
-

Bank Dunia: Separuh Perusahaan RI Mengaku Mudah Lakukan Penghindaran Pajak
Bank Dunia atau World Bank menemukan bahwa sekitar setengah dari perusahaan yang menjadi subjek Pajak Penghasilan (PPh) Badan atau corporate income tax mengaku mudah untuk melakukan penghindaran pajak (tax avoidance). Hal ini tercantum dalam Laporan Bank Dunia bertajuk Unlocking Businesses’ Tax Potential For Growth. Laporan ini salah satunya mengkaji persepsi perusahaan terhadap kemudahan dalam penghindaran pajak. Respons perusahaan ini dirangkum dalam survei […]
-

Ingat! Penghasilan yang Tak Dipungut Marketplace Tetap Terutang PPh
Penyedia marketplace yang telah ditunjuk sebagai pihak lain oleh Ditjen Pajak (DJP) berhak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,5% atas penghasilan pedagang online (seller). Melalui PMK 37/2025, pemerintah memerinci ada 6 jenis transaksi yang penghasilannya tidak dipungut oleh penyedia marketplace. Perlu diingat, atas penghasilan yang diterima oleh seller tersebut tetap terutang PPh […]
WA only