NEWS
-

PMK Baru Terbit! PPN Tiket Pesawat Kembali Ditanggung Pemerintah
Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 43/2026 yang mengatur pemberian keringanan pajak berupa PPN ditanggung pemerintah atas tiket pesawat ekonomi dalam negeri. Insentif PPN DTP diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorongpertumbuhan ekonomi, khususnya dalam momentum liburan sekolah. Adapun insentif PPN DTP diberikan sebesar 100% atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge. […]
-

Pajak Pedagang Online Berlaku Juli, Omzet di Bawah Rp 500 Juta Dikecualikan
Pemungutan pajak penghasilan (PPh) bagi pedagang di platform e-commerce akan diterapkan mulai Juli 2026. Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan tidak semua pedagang online akan dikenakan pajak melalui platform e-commerce. Dilansir detikFinance, seller dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun dibebaskan dari pungutan pajak. Sedangkan pedagang dengan omzet di atas Rp 500 juta […]
-

Pajak E-commerce Mulai 1 Juli, DJP: Tak Ada Pungutan Dobel
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pungutan pajak melalui e-commerce ke toko online yang berlaku mulai 1 Juli 2026 tidak akan membuat pedagang membayar dobel. Pungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 itu melalui e-commerce tidak menambah beban pajak atau pajak baru yang harus dibayarkan pedagang. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Kementerian Keuangan Inge Diana […]
-

Sederet Transaksi yang Tidak Dipungut PPh Pasal 22 oleh Marketplace
Ditjen Pajak (DJP) menyebut tengah bersiap melakukan penunjukan pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan para pedagang online. Hal ini berarti ketentuan dalam PMK 37/2025 dan PER-15/PJ/2025 akan segera berlaku setelah sempat ditunda. Seiring dengan akan diterapkannya PMK 37/2025, salah satu poin yang perlu diingatadalah beragam jenis transaksi yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 olehmarketplace. […]
-

Suami-Istri PH/MT Tetap Dapat Omzet Tidak Kena Pajak Sendiri-sendiri
Berlakunya PP 20/2026 tak memberikan dampak terhadap pemberlakuan fasilitas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta bagi wajib pajak suamiistri yang melakukan pisah harta atau melaksanakan hak dan kewajiban pajak secara terpisah (PH/MT). Secara umum, wajib pajak orang pribadi UMKM memperoleh fasilitas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta. Dalam hal wajib pajak orang pribadi […]
WA only