NEWS
-
DJP Bakal Sediakan Buku Besar Wajib Pajak di Taxpayer Portal
Melalui electronic taxpayer account (e-TPA) atau akun wajib pajak elektronik, Ditjen Pajak (DJP) akan menyediakan buku besar wajib pajak. Adapun e-TPA nantinya bisa diakses oleh wajib pajak saat taxpayer portal diluncurkan. Dalam video yang diunggah di Youtube, DJP mengatakan menu buku besar wajib pajak akan memuat catatan transaksi untuk setiap wajib pajak, yaitu kewajiban dan […]
-
Pengusaha di IKN Bisa Manfaatkan Insentif Pajak di Luar PP 12/2023
Insentif pajak yang tidak tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) 12/2023 juga bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN). Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan kebijakan tersebut dimungkinkan guna mengantisipasi kebutuhan pembangunan IKN pada masa yang akan datang. “Jadi intinya kita akan sangat fleksibel dan sesuai dengan perkembangan pembangunan […]
-
SKP 2018 Tak Dilunasi, Sepeda Motor dan Uang Tunai Wajib Pajak Disita
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Majene melakukan penyitaan aset berupa 1 unit sepeda motor dan sejumlah uang tunai milik penanggung pajak di kediamannya pada 16 Mei 2024. Juru sita pajak negara KPP Pratama Majene Ahmad Fadhil mengatakan penyitaan dilakukan lantaran penanggung pajak belum melunasi Surat Ketetapan Pajak (SKP) tahun pajak 2018. KPP juga telah menyarankan […]
-
DJP Ingatkan Lagi Konsekuensi Jika WP Belum Padankan Data NIK-NPWP
Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) orang pribadi. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan integrasi NIK sebagai NPWP akan segera dilaksanakan secara penuh. Menurutnya, wajib pajak perlu melakukan pemadanan sehingga lebih mudah mengakses berbagai layanan pajak pada DJP. […]
-
Tenggat Pemadanan NIK-NPWP 30 Juni 2024, Ini Risiko dan Sanksi Jika Terlambat
Pemerintah telah mewajibkan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP. Tenggat waktunya hingga 30 juni 2024. Pemadanan itu akan berlaku pada 1 Juli 2024. Adapun yang wajib melakukan pemadanan adalah wajib pajak orang pribadi atau penduduk Indonesia yang menggunakan NIK sebagai NPWP. Dilansir dari pajak.go.id, dasar hukumnya tertera dalam Pasal 2 Ayat […]