NEWS
-
Cara Ajukan Permohonan Diskon Pokok PBB di DKI hingga 100 Persen
Pemprov DKI Jakarta dapat memberikan pengurangan pokok pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga 100% berdasarkan permohonan dari wajib pajak. Merujuk pada Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur (Pergub) 16/2024, pengurangan pokok hingga 100% dapat diberikan kepada wajib pajak orang pribadi yang dikecualikan dari insentif pembebasan PBB; wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah; wajib pajak badan […]
-
Sri Mulyani Ajukan Anggaran Rp 21,08 Triliun untuk Pengelolaan Penerimaan Negara
JAKARTA. Kementerian Keuangan mengajukan anggaran senilai Rp 21,08 triliun untuk program pengelolaan penerimaan negara pada tahun 2025. Adapun program tersebut terdiri dari 152 output kegiatan. “Ada 152 output kegiatan, di mana pengampunya adalah empat unit eselon 1 yakni DJA (Direktorat Jenderal Anggaran), DJP (Direktorat Jenderal Pajak), DJBC (Direktorat Jenderal Bea Cukai) dan LNSW (Lembaga National Single Window),” […]
-
Penyertaan Modal berupa Tanah untuk WP Badan, Terutang PPh?
Harta, termasuk setoran tunai, yang diterima wajib pajak badan sebagai pengganti penyertaan modal dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan. Penjelasan dari Kring Pajak tersebut merespons cuitan dari warganet yang bertanya terkait dengan perlakuan pajak atas penyertaan modal berupa tanah. Adapun perlakuan pajak atas harta yang diterima wajib pajak badan sebagai pengganti penyertaan modal diatur dalam UU […]
-
Warga Jakarta Dapat Keringanan Pokok PBB & Bebas Sanksi
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif berupa keringanan pokok PBB dan pembebasan sanksi administrasi kepada Wajib Pajak, yang melakukan pembayaran PBB-P2 lebih awal di 2024. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan serta Kemudahan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan-Perdesaan dan Perkotaan. Kepala […]
-
Coretax DJP: Bayar di Bank Persepsi Terhubung, Ada Akun Deposit Pajak
JAKARTA, Saat coretax administration system (CTAS) diimplementasikan, wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui sistem bank persepsi yang telah terhubung. Otoritas menjelaskan wajib pajak dapat melakukan pembayaran kurang bayar atau tagihan melalui bank persepsi yang telah terhubung dengan sistem Ditjen Pajak (DJP). Dengan demikian, seluruh tahapan dapat dilakukan dalam portal wajib pajak. “Mulai dari tahap penyiapan […]