NEWS
-
Pengusaha Minta Sektor Usaha Ini Dapat Insentif Pajak di 2025
Pemerintahan yang akan datang, yakni Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka bakal royal dalam mengguyur insentif pajak pada tahun depan. Pasalnya, pemerintah mengestimasi nilai belanja perpajakan pada 2025 mencapai Rp 421,82 triliun. Angka ini lebih tinggi jika dibandingkan pada tahun 2024 sebesar Rp 374 triliun dan sejauh ini menjadi yang tertinggi sepanjang sejarah. Tentunya, ini akan menjadi […]
-
Biaya Melahirkan Kena Pajak, Kemenkeu Buka Suara
Di media sosial X ramai beredar kabar biaya melahirkan dikenai pajak. Warganet pun gaduh karena ongkos persalinan bakal semakin mahal. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membantah informasi tersebut. Biaya melahirkan tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sebagaimana yang ditakutkan masyarakat. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan hal itu sejalan dengan […]
-
Heboh Isu Melahirkan Kena Pajak, Ditjen Pajak Buka Suara!
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan biaya proses melahirkan tidak akan kena pajak. Ketentuan tersebut secara tegas termuat dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). “Disebutkan bahwa jasa pelayanan kesehatan medis termasuk ke dalam Jasa Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan […]
-
DKI Atur Bagian NJOP yang Jadi Dasar Penghitungan PBB, Hunian Cuma 40%
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan bagian dari nilai jual objek pajak (NJOP) yang digunakan untuk menghitung pajak bumi dan bangunan (PBB). Merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) 17/2024, ditetapkan hanya sebesar 40% dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP yang digunakan untuk penghitungan PBB atas objek PBB berupa hunian. “Hunian adalah bangunan yang tipe konstruksi dan peruntukan/penggunaannya […]
-
WP OP Beromzet kurang dari Rp500 Juta, Perlukah Pemotong Bikin Bupot?
Pemotong pajak yang menggunakan jasa dari wajib pajak UMKM—meskipun memiliki surat pernyataan bahwa omzetnya di bawah Rp500 juta—tetap harus membuat bukti potong melalui e-bupot unifikasi. Contact Center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menjelaskan pemotongan atau pemungutan pajak atas transaksi dengan orang pribadi UMKM yang memiliki peredaran bruto di bawah Rp500 juta tetap harus dibuatkan bukti […]