NEWS
-
DJP revisi aturan pajak kripto
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merevisi peraturan mengenai pemungutan pajak atas transaksi aset kripto. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan pajak kripto sebelumnya dipungut sebagai bagian dari komoditas. Dalam aturan baru nantinya, pajak kripto akan dialihkan menjadi instrumen keuangan. “Dulu kami mengatur kripto itu sebagai bagian dari komoditas, kemudian ketika dia beralih kepada instrumen […]
-
Piagam Wajib Pajak Penting, Tapi Tak Cukup Dongkrak Kepatuhan Masyarakat
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak alias Taxpayer Charter sebagai tonggak penting dalam memperkuat hubungan antara negara dan wajib pajak. Piagam wajib pajak ini memuat delapan hak wajib pajak, antara lain hak atas informasi, layanan tanpa pungutan biaya, keadilan, perlindungan hukum, dan kerahasiaan data. Di sisi lain, terdapat pula […]
-
Jualan Tanah dan Rumah di Marketplace Tak Dipungut PPh Pasal 22
PMK 37/2025 mengatur penghasilan yang diterima pedagang online atas hasil jual beli tanah atau bangunan melalui marketplace tidak dipungut PPh Pasal 22. Dalam PMK 37/2025 telah diperinci beberapa jenis transaksi yang tidak dipungut PPhPasal 22, salah satunya pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. “Pihak lain … tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 … atas penghasilan […]
-
Kripto Jadi Instrumen Keuangan, Aturan Pajak Diubah
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP Kementerian Keuangan tengah merancang aturan terbaru mengenai pajak atas transaksi kripto. Tak jelas sudah sampai tahap mana dan seperti apa isi aturan itu, karena pejabat terkait menolak untuk memberi penjelasan lebih jauh. “Dulu kami mengatur kripto itu sebagai bagian dari commodities, kemudian ketika dia beralih kepada financial instrument maka […]