NEWS
-
Catat! Pemeriksaan Lapangan Bisa Dilakukan Terhadap Kelompok WP Ini
Pemeriksaan lapangan bisa dilakukan oleh kantor pajak terhadap wajib pajak yang menyampaikan surat pemberitahuan yang terpilih untuk dilakukan pemeriksaan berdasarkan analisis risiko atau biasa disebut dengan pemeriksaan khusus. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (13/6/2024). Pemeriksaan lapangan juga berlaku untuk wajib pajak yang tidak menyampaikan ataumenyampaikan surat pemberitahuan, tetapi […]
-
Penerapan PPN 12% di 2025 Akan Dikaji Ulang? Ini Kata Airlangga
Pemerintah nampaknya tidak akan menunda rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada tahun depan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, kebijakan menaikkan PPN justru salah satu tujuannya untuk mengerek pendapatan negara dari pajak. Saat ditanya terkait apakah ada ruang pemerintah untuk mengkaji penerapan PPN 12%, Airlangga menyebut, “tentu targetnya adalah […]
-
Pemegang Izin Tambang Bisa Pakai Batuan di WIUP, Asal Bayar Pajak MBLB
Pemegang izin usaha pertambangan (IUP) pada tahap kegiatan operasi produksi bisa mengambil dan menggunakan batuan yang terdapat di wilayah IUP untuk menunjang kegiatan usaha pertambangannya. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 96/2021 tentangPelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan. Hanya saja, pemanfaatan batuan diwilayah IUP hanya bisa dilakukan jika pemegang IUP melaporkannya terlebih dulukepada pemerintah daerah, baik […]
-
Kemendagri Minta Pemda Siapkan Skema Sinergi Pemungutan Opsen Pajak
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah untuk mulai menyiapkan strategi pemungutan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor beserta opsennya. Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitanmengatakan sinergi antara pemerintah provinsi (pemprov) dan pemerintahkabupaten/kota (pemkab/pemkot) diperlukan untuk meningkatkan kemandirian daerah. “Hal tersebut dapat meningkatkan kemandirian daerah tanpa menambah beban […]
-
Ekonomi Dinilai Masih Tertekan, Pemerintah Perlu Kaji Ulang PPN 12% di 2025
Pemerintah nampaknya harus mengkaji ulang rencana untuk menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 2025. Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Eko Listiyanto menyampaikan, kenaikan PPN perlu melihat konteks dan situasi perkembangan ekonomi terkini. Akan tetapi, kondisi perekonomian saat ini dan ke depan menurutnya masih belum siap dibebani […]