NEWS
-

Alasan Wajib Pajak Boleh Tak Lapor SPT Lagi
Sebentar lagi wajib pajak (WP) orang pribadi tak perlu lagi menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh. Hal ini dikarenakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana menerapkan Core Tax Administration System (CTAS). Dengan penerapan ini, salah satu yang berubah adalah cara pelaporan SPT tahunan. Saat ini dalam pelaporan SPT, terdapat dua tahapan utama, yakni persiapan […]
-

Pajak 2% Orang Kaya, Pemerintah Tunggu Keputusan G20 dan OECD
Kementerian Koordinator bidang Perekonomian mengungkapkan pemerintah akan menunggu keputusan para menteri keuangan di G20 terkait ketetapan tarif pajak 2% untuk orang super kaya atau miliarder. Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan, pemerintah juga akan memantau implikasi dari kebijakan tersebut di Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Mengingat, Indonesia tengah dalam proses aksesi menjadi anggota […]
-

Bikin FP Pengganti di e-Faktur 4.0 Masih Muncul NPWP 15 Digit, Gimana?
Pengusaha kena pajak (PKP) tidak perlu khawatir jika faktur pajak pengganti yang dibuat pada e-faktur 4.0 tetap memunculkan NPWP 15 digit (versi lama). Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan munculnya NPWP 15 digit bisa jadi disebabkan faktur pajak normal memang menggunakan NPWP 15 digit ketika e-faktur 3.2 masih digunakan. Aplikasi e-faktur 4.0 sendiri baru mulai dipakai akhir […]
-

Warga RI yang Bisa Tak Lapor SPT, Begini Syaratnya!
Penerapan Core Tax Administration System (CTAS) pada tahun ini akan memberikan sejumlah kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban administrasi perpajakannya. Di antaranya kemudahan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) melalui mekanisme prepopulated hingga wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang memenuhi syarat tak perlu menyampaikan SPT Tahunan PPh. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal […]
-

Pembeli Tak Mau Tunjukkan NIK, PKP Boleh Buat Faktur Pajak Digunggung?
Pengusaha kena pajak (PKP) perlu mengingat kalau faktur pajak yang diterbitkan atas penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak (BKP/JKP) harus mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dalam hal orang pribadi pembeli BKP/JKP tak mau memberitahukan NIK atau NPWP miliknya, pengusaha kena pajak (PKP) tidak bisa serta merta membuat […]
WA only