NEWS
-
Pengusaha Hiburan Bisa Ajukan Insentif Fiskal, Kadin DKI Jakarta: Kurang Menarik
JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta menilai bahwa pemberlakuan batas bawah pada tarif pajak hiburan tertentu sebesar 40%, dinilai terlalu besar dan bisa berdampak tutupnya banyak industri hiburan. Ketua Umum Kadin DKI Jakarta, Diana Dewi menjelaskan, meski konsumsi jasa hiburan hanya dari kalangan tertentu, namun pengenaan pajak di kisaran 40%-75% tetap dirasa memberatkan. […]
-
Kemenkeu: Pemda Boleh Atur Insentif Fiskal Soal Pajak Hiburan
JAKARTA. Kementerian Keuangan menyatakan pemerintah daerah dapat mengatur insentif fiskal soal tarif pajak barang jasa tertentu (PBJT) jasa kesenian dan hiburan atau pajak hiburan. “Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), terdapat kewenangan pemerintah daerah untuk memberikan insentif fiskal,” kata Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah […]
-
Tarif Pajak Hiburan Dinilai Terlalu Tinggi, Pemda Bisa Beri Diskon
JAKARTA. Kemenkeu berpandangan pemda memiliki ruang untuk memberikan insentif fiskal berupa pengurangan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan bila dirasa perlu. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Lydia Kurniawati mengatakan pemberian insentif fiskal telah diakomodasi oleh UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan […]
-
Tak Cukup Insentif Fiskal, Pemerintah Harus Revisi Batas Bawah Pajak Hiburan Malam
JAKARTA. Pengamat menilai pemberian insentif fiskal bagi pengusaha yang terdampak tarif pajak hiburan khusus tertentu dengan tarif rendah 40% dan maksimal 75% bukanlah merupakan hal yang solutif. Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan bahwa pemerintah perlu merevisi kembali tarif batas bawah pajak hiburan tertentu lantaran dikhawatirkan pemberian insentif bersifa parsial dan selektif. […]
-
Kemenkeu: Pemda boleh atur insentif fiskal soal pajak hiburan
Jakarta. Kementerian Keuangan menyatakan pemerintah daerah dapat mengatur insentif fiskal soal tarif pajak barang jasa tertentu (PBJT) jasa kesenian dan hiburan atau pajak hiburan. “Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), terdapat kewenangan pemerintah daerah untuk memberikan insentif fiskal,” kata Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah […]