NEWS
- 
 Apa Saja Syarat Pengusaha Pabrik Peroleh Penundaan Pembayaran Cukai?Pengusaha pabrik atau importir yang memesan pita cukai bisa mendapatkan penundaan pembayaran cukai tanpa dikenai bunga. Jangka waktu penundaan pembayaran cukai diberikan selama 2 bulan terhitung sejak pemesanan pita cukai bagi pengusaha pabrik, serta 1 bulan bagi importir. Sesuai dengan PMK 74/2022, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi pengusaha pabrik atau importir untuk memperoleh […] 
- 
 Beli Rumah Sampai Rp 2 M Kena Pajak Lagi, Begini AturannyaPemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan peraturan baru mengenai insentif fiskal daerah pada tahun 2024 ini. Aturan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 tahun 2024 itu berupa keringanan, pengurangan, dan pembebasan, serta kemudahan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).Kebijakan ini menyebutkan bahwa warga Jakarta yang punya lebih dari satu rumah dengan […] 
- 
 RI Masuk Daftar Negara yang Penuhi Syarat Penerapan Pilar 1 Amount B Pajak GlobalOrganisation for Economic Co-Operation and Development (OECD) telah merilis daftar negara-negara yang telah memenuhi syarat untuk mengimplementasikan Pilar 1 Amount B Perpajakan Internasional. Berdasarkan laporan yang diliris OCED pada 17 Juni 2024, Indonesia masuk dalam daftar negara yang memenuhi syarat khususnya dalam pengertian bagian 5.2 soal praktik pemeriksaan silang antar yurisdiksi. Indonesia terdaftar bersama negara […] 
- 
 Dilema Penerapan Pajak Minimum Global 15%, Ada Fenomena Perang Pajak MengintaiLembaga Penelitian The Prakarsa mewanti-wanti dampak penerapan pajak perusahaan minimum 15% di bawah Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) yang bisa lebih menguntungkan negara-negara maju. Hal ini lantaran, perubahan kebijakan global di bidang perpajakan ini, terutama yang diinisiasi oleh OECD cenderung dirumuskan di kalangan negara maju, baru kemudian diumumkan ke negara-negara berkembang anggota OECD. Dalam laporan […] 
- 
 Perang Insentif Pajak Dinilai Hanya Untungkan Perusahaan MultinasionalThe Pakarsa menilai bahwa pemberian insentif pajak yang terlalu royal hanya akan menguntungkan perusahaan multinasional saja. Peneliti The Pakarsa, Bintang Aulia Lutfi mengatakan, rendahnya rasio penerimaan pajak di negara-negara ASEAN salah satunya karena banyaknya kelonggaran pajak yang diberikan bagi perusahaan untuk memuluskan investasi asing. “Beberapa negara ASEAN bahkan cenderung memperpanjang periode libur pajak 2 hingga […] 
 WA only
                WA only