NEWS
-
DJP jelaskan teknis pengaturan pajak UMKM
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan teknik pengaturan pajak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164 Tahun 2023. PMK tersebut mengatur tentang dua hal utama, yaitu teknis pengaturan PPh final wajib pajak peredaran bruto (omzet) tertentu dan relaksasi batas waktu pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). “Sebagaimana […]
-
Bupati Kukar ajak OPD optimalkan pajak meski PAD tercapai Rp831 miliar
Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, mengajak semua organisasi perangkat daerah (OPD) bersama pihak terkait terus melakukan optimalisasi kinerja untuk meningkatkan pendapatan pajak, meski pendapatan asli daerah (PAD) 2023 terealisasi Rp831 miliar. “Patut disyukuri bahwa PAD Kukar, khususnya dari bagi hasil meningkat dari target PAD yang ditetapkan Rp690 miliar 2023 ternyata terealisasi Rp831 miliar, ini […]
-
PMK 164/2023 Berlaku, UMKM Perlu Tahu Beda Suket dan Surat Pernyataan
Wajib pajak UMKM yang membayar pajak menggunakan skema PPh final dengan tarif 0,5% perlu memahami perbedaan dari surat keterangan (suket) dan surat pernyataan seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 164/2023. Merujuk pada PMK 164/2023, suket adalah surat yang menerangkan wajib pajak memenuhi kriteria sebagai wajib pajak yang memiliki omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar […]
-
Dorong Investasi Ramah Lingkungan, Otoritas Ini Siapkan Insentif Pajak
Pemerintah Thailand tengah menyiapkan paket kebijakan fiskal untuk mendukung investasi yang sejalan dengan prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola (environment, social, governance/ESG). Menteri Keuangan Lavaron Sangsnit mengatakan salah satu insentif fiskal yang disiapkan ialah pengurangan pajak untuk investasi yang sejalan dengan prinsip ESG. Rencananya, paket kebijakan tersebut diterbitkan pada kuartal I/2024. “Paket kebijakan ini bertujuan […]
-
Bebas Potongan PPh Final, Wajib Pajak OP UMKM Wajib Serahkan Surat Pernyataan
Wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta harus menyampaikan surat pernyataan agar bisa dibebaskan dari pemotongan PPh final 0,5%. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 164/2023 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu dan […]