NEWS
-
Pakai PPh Final UMKM, WP Harus Lampirkan Laporan Omzet di SPT Tahunan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 164/2023 menegaskan wajib pajak UMKM dengan omzet hingga Rp4,8 miliar yang membayar pajak menggunakan skema PPh final 0,5% wajib melaporkan SPT Tahunan. Dalam SPT Tahunan tersebut, wajib pajak harus turut menyampaikan laporan mengenai peredaran bruto dari usahanya dan PPh final yang terutang sebagai lampiran. “Wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu […]
-
Mantan Pegawai Masih Terima Bonus, Jangan Lupa Kena Pajak!
Mantan pegawai pada suatu perusahaan yang masih menerima imbalan atau penghasilan berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi yang diatur dalam UU Pajak Penghasilan (PPh), bonus, hingga imbalan lain yang bersifat tidak diatur harus dikenakan PPh Pasal 21. Ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor […]
-
DJP Permudah Hitung Pajak Penghasilan, Begini Caranya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan, pemberi kerja kini dapat menghitung pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 lebih mudah. Itu diatur melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi. PMK itu merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor […]
-
Era Baru Pemotongan Pajak Penghasilan Karyawan
PERMULAAN 2024 menandai dimulainya mekanisme baru pemotongan pajak penghasilan (PPh) bagi karyawan. Momentum ini sejurus dengan implementasi program reformasi perpajakan khususnya pilar proses bisnis dan peraturan perpajakan. Ini bukanlah pajak baru, melainkan wujud simplifikasi prosedur yang justru memangkas biaya kepatuhan pajak. Kamus Besar Bahasa Indonesia mendefiniskan karyawan sebagai pegawai, pekerja, atau orang yang bekerja pada […]
-
Sampaikan Surat Pernyataan, WP OP UMKM Bisa Bebas Pemotongan PPh Final
Wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet belum mencapai Rp500 juta dalam setahun tidak dikenai pemotongan/pemungutan PPh final UMKM sebesar 0,5% apabila bertransaksi dengan pemotong/pemungutan. PMK 164/2023 mengatur pemotongan/pemungutan PPh final 0,5% dilakukan terhadap wajib pajak UMKM yang menyerahkan surat keterangan (suket) PP 55. Namun, pemotongan/pemungutan PPh final UMKM tidak berlaku terhadap wajib pajak orang […]