NEWS
-
Apakah Lapor SPT Pajak Tahunan Harus Pakai Coretax?
Tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2024 belum menggunakan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024. Dalam Pasal 477 aturan itu disebutkan untuk SPT Tahun Pajak 2024; baik untuk jenis, bentuk, isi, serta penyampaiannya masih mengikuti ketentuan […]
-
Dinamika dan Tantangan Implementasi Coretax
Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang sudah dirintis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sejak 2018 akhirnya terwujud melalui implementasi Coretax sejak 1 Januari 2025. Persiapan implementasi sudah dilakukan sejak pertengahan 2024 melalui berbagai sosialisasi dan edukasi kepada para Wajib Pajak. Sejak dirilis, implementasi Coretax ternyata penuh dinamika dan menghadapi banyak kendala yang memicu kritik dari […]
-
Status Upload Faktur Signing In Progres, Mau Tak Mau Harus Menunggu
Pembuatan faktur pajak kini lebih ‘fleksibel’ dengan 3 saluran yang tersedia, yakni coretax system, penyedia jasa aplikasi perpajakan yang terintegrasi dengan coretax system, dan aplikasi e-faktur client desktop. Bagi pengusaha kena pajak yang menggunakan coretax system, proses upload faktur pajak terkadang masih terkendala teknis berupa lamanya waktu unggah. Tak jarang, proses upload mandek di status […]
-
Coretax dan Dilema Digitalisasi Pajak
Pada 1 Januari 2025, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menerapkan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax). Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 yang secara substansi menyederhanakan berbagai regulasi di bidang perpajakan dengan memanfaatkan teknologi untuk mengintegrasikan seluruh layanan administrasi perpajakan di Indonesia. Artinya, dengan penerapan Coretax terjadi […]