NEWS
-
Marketplace Pungut PPh Pasal 22 atas Peredaran Bruto, Ini Definisinya
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 37/2025 turut menegaskan peredaran bruto yang menjadi dasar pengenaan pajak (DPP) PPh Pasal 22 sebesar 0,5% oleh penyedia marketplace. Merujuk pada Pasal 1 angka 10 PMK 37/2025, peredaran bruto adalah imbalan berupa uang yang diterima dari usaha sebelum dikurangi beragam jenis potongan, mulai dari potongan penjualan, potongan tunai, hingga potongan sejenisnya. […]
-
Jual Beli Tanah, Begini Format Penulisan Alamat dalam Faktur Pajak
Pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) berupa tanah dan/atau bangunan wajib mengisi kolom Nama BKP/Jasa Kena Pajak (JKP) dalam faktur pajak dengan keterangan paling sedikit berupa alamat lengkap. Berdasarkan lampiran PER-11/PJ/2025, pengisian alamat lengkap tanah dan/atau bangunan dimaksud lazimnya didahului dengan nama jalan dan diikuti dengan nomor unit (tanah/bangunan), nomor […]
-
Tak Perlu Ribet! Begini Cara Baru Legalisir Sertifikat Konsultan Pajak
Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan membuka saluran khusus untuk melegalisasi sertifikat konsultan pajak. Saat ini, pengajuan legalisasi sertifikat konsultan pajak sudah dapat disampaikan secara elektronik melalui alamat pos-el (email) uskp@kemenkeu.go.id dengan menyertakan scan PDF sertifikat konsultan pajak. “Jangan ragu untuk menghubungi kami melalui saluran layanan terbaru ini,” sebut Direktorat PPPK di […]
-
Marketplace Jadi Pemungut Pajak, DJP: Merchant Tak Perlu Setor Mandiri
Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 justru memudahkan para pedagang online untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 telah diatur pada PMK 37/2025. Dengan mekanisme ini, pajak yang semestinya dibayarkan oleh merchant bakal dipungut dan disetor oleh penyedia marketplace. “Pedagang online tak perlu lagi […]