NEWS
-

Ada Makan Siang Gratis, Defisit APBN Ditarget Tetap di Bawah 3 Persen
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan defisit anggaran tetap akan dijaga lebih rendah dari 3% dari PDB meski banyak program baru yang akan dilaksanakan oleh pemerintah di bawah kendali Prabowo Subianto. Airlangga mengatakan program-program baru yang direncanakan oleh pemerintahan berikutnya akan tetap dilaksanakan berdasarkan skala prioritas. “Program yang lain kita bisa lakukan dengan skala prioritas. Investasi […]
-

Faktur Pajak Kena Reject Berhari-hari, Pastikan e-Faktur Versi Terkini
Pengusaha kena pajak (PKP) yang mengunggah faktur pajak perlu memastikan aplikasi e-faktur yang digunakan sudah menggunakan versi ter-update. Penggunaan e-faktur yang belum update berisiko gagal upload faktur pajak. Misalnya, gagal upload faktur pajak kode 070 dengan muncul notifikasi error ETAX-API-10025: Dokumen SPPB Tidak Ditemukan. SPPB merupakan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang. PKP memang wajib membuat faktur […]
-

Laporan Keuangan yang Dilampirkan di SPT PPh Badan Wajib Audit?
Laporan keuangan perseroan wajib diaduit jika memenuhi salah satu dari 6 kriteria yang diatur dalam UU 40/2007 tentang Perseoran Terbatas. Keenam kriteria itu, antara lain kegiatan perseoran adalah menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat, perseroan menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat, perseroan merupakan perseroan terbuka, dan perseroan merupakan persero. “Selanjutnya, perseoran mempunyai aset dan/atau jumlah peredaran […]
-

Kerek Rasio Pajak Daerah, Pemerintah Perlu Melakukan Sejumlah Hal Ini
Rasio pajak daerah atau local tax ratio secara nasional baru menyentuh angka 1,3% pada 2022. Angka tersebut masih perlu dioptimalkan atau setidaknya berada di angka 3%, sesuai dengan amanah Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengimbau agar Pemerintah Daerah (Pemda) untuk kreatif dan konsisten […]
-

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak
Kegiatan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK) yang dilakukan oleh kantor pelayanan pajak (KPP) harus dilakukan dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas. Sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan, efisiensi dan efektivitas P2DK turut menjadi pertimbangan agar kegiatan tersebut tidak meningkatkan biaya kepatuhan atau compliance cost wajib pajak. “Penelitian kepatuhan material […]
WA only