NEWS
-
Top! Jokowi Tebar 9 Insentif Pajak Ini untuk Investor IKN
Pemerintah Presiden Joko Widodo atau Jokowi menebar banyak insentif di bidang pajak kepada para investor Ibu Kota Nusantara (IKN). Berbagai insentif itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2023 Tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal […]
-
Tebar Insentif, Pekerja IKN Bakal Terima Gaji Tanpa Potongan Pajak
Iming-iming insentif untuk meramaikan Ibu Kota Nusantara (IKN) terus di obral pemerintah. Terbaru, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan para pekerja yang mau pindah di IKN akan mendapatkan gaji 100% utuh atau tidak perlu membayar Pajak Penghasilan PPh 21. “Yang mau bekerja di sana, berdomisili di sana, PPh-nya akan ditanggung pemerintah sehingga yang bersangkutan mendapatkan penghasilannya secara […]
-
Pajak Jadi Aspek Penting dalam Merger dan Akuisisi (M&A), Simak Tips Penting Ini
Perpajakan merupakan salah satu aspek penting yang perlu dipertimbangkan dalam transaksi merger dan akuisisi (M&A), di samping aspek legal dan finansial. Managing Partner dan Head of Tax RSM Indonesia Ichwan Sukardi menyampaikan bahwa perpajakan menjadi aspek vital dan bisa menjadi deal breaker. “Valuasi Perusahaan yang menjadi target mungkin bernilai tinggi, tapi bisa saja ada hidden […]
-
Pemerintah Siap Guyur Insentif Bebas Pajak ke Pekerja di IKN
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan mengguyurkan insentif bebas Pajak Penghasilan (PPh) bagi seluruh pekerja di Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal tersebut dilakukan guna mendorong suksesi pemindahan ibu kota negara ke ke IKN. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menuturkan, nantinya seluruh karyawan yang bekerja di IKN akan dibebaskan untuk membayar Pajak Penghasilan […]
-
Terbit, Sri Mulyani Ubah Peraturan Soal Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengubah peraturan terkait dengan perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap. Perubahan atas PMK 113/2012 dilakukan melalui penerbitan PMK 119/2023 yang mulai berlaku pada 15 November 2023. Perubahan dilakukan untuk menjaga efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri yang menggunakan […]