NEWS
-

Sri Mulyani serahkan kebijakan PPN 12 persen ke pemerintah baru
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyerahkan kelanjutan rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen kepada pemerintahan baru. “Untuk PPN, kami serahkan kepada pemerintahan yang baru,” kata Sri Mulyani saat konferensi pers usai menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) kepada DPR di Jakarta, Senin. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto […]
-

Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan Bisa Dicek di DJP Online
JAKARTA, Ditjen Pajak (DJP) menyatakan wajib pajak orang pribadi bisa mendapatkan bukti potong PPh Pasal 21 bulanan form 1721-VIII melalui DJP Online. PPh Pasal 21 bulanan form 1721-VIII merupakan bukti potong yang harus diberikan oleh pemberi kerja setelah melakukan pemotongan PPh Pasal 21 setiap bulannya atas penghasilan yang diterima pegawai tetap. “Bila belum mendapatkan bukti […]
-

Catat Ya, Beli Rumah Bebas Pajak Cuma Sampai Bulan Depan
Jakarta. Kebijakan beli rumah bebas pajak atau Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100% akan berlaku hingga akhir Juni 2024. Hal itu sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 tahun 2023. Melalui aturan tersebut, PPN DTP dibagi menjadi dua periode. Untuk penyerahan rumah tanggal 1 November 2023 – 30 Juni […]
-

Wajib Pajak Palsukan SPT, Rugikan Negara Rp 1,06 M
Jakarta, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat III menyerahkan tersangka kasus tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melalui Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Kasus ini melibatkan wajib pajak berinisial SBR itu disebut-sebut merugikan negara hingga Rp 1,06 miliar. SBR diduga memalsukan laporan Surat Pemberitahuan (SPT). Ia juga diduga tidak menyetorkan pajak […]
-

Pengusaha Pindah ke IKN Harus Penuhi Substansi Ekonomi? Ini Aturannya
JAKARTA, Pelaku usaha yang ingin memperoleh fasilitas pengurangan PPh badan atas pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional ke Ibu Kota Nusantara (IKN) harus memenuhi kriteria yang ditetapkan. Kriteria tersebut di antaranya adalah memiliki substansi ekonomi di IKN sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) 12/2023. Kementerian Keuangan pun telah memperjelas […]
WA only