NEWS
-

Kenaikan PPN 12 Persen pada 2025 Dinilai Perlu Dikaji Ulang
Pemerintah nampaknya harus mengkaji ulang rencana untuk menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025. Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Eko Listiyanto menyampaikan, kenaikan PPN perlu melihat konteks dan situasi perkembangan ekonomi terkini. Akan tetapi, kondisi perekonomian saat ini dan ke depan menurutnya masih belum […]
-

Soal Rencana Kenaikan Tarif PPN Jadi 12%, Ini Kata Pengamat
Pemerintah nampaknya tidak akan menunda rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada tahun depan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, kebijakan menaikkan PPN salah satu tujuannya untuk mengerek pendapatan negara dari pajak. Saat ditanya terkait apakah ada ruang pemerintah untuk mengkaji penerapan PPN 12%, Airlangga menyebut, “Tentu targetnya adalah kenaikan […]
-

Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti
Ditjen Pajak (DJP) ingin sengketa (dispute) di Pengadilan Pajak nantinya lebih banyak soal perbedaan pemahaman atas kebijakan, bukan sengketa yang berkaitan dengan uji bukti. Topik ini mendapat perhatian cukup banyak dari netizen selama sepekan terakhir. Ada strategi yang disiapkan otoritas pajak untuk mewujudkan target tersebut. Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan salah satu langkah yang ditempuh […]
-

Soal Rencana Kenaikan Tarif PPN Jadi 12%, Ini Kata Pengamat
Pemerintah nampaknya tidak akan menunda rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada tahun depan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, kebijakan menaikkan PPN salah satu tujuannya untuk mengerek pendapatan negara dari pajak. Saat ditanya terkait apakah ada ruang pemerintah untuk mengkaji penerapan PPN 12%, Airlangga menyebut, “Tentu targetnya adalah kenaikan […]
-

Karyawan Dapat Fee Marketing, Tetap Kena Pajak dengan Penghitungan TER
Marketing fee yang dipersamakan dengan bonus bagi pegawai merupakan salah satu komponen penghasilan bruto yang bersifat tidak teratur. Karenanya, marketing fee atau bonus itu tetap menjadi objek penghasilan yang dipotong pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Terhadap penghasilan bonus yang terutang PPh mulai masa Januari 2024, pada saat penghitungan PPh Pasal 21, bonus tersebut dijumlahkan dengan […]
WA only