NEWS

  • Kemenkeu Ungkap Alasan Pajak Hiburan Naik Jadi 40-75 Persen

    Kemenkeu Ungkap Alasan Pajak Hiburan Naik Jadi 40-75 Persen

    Kementerian Keuangan buka-bukaan soal alasan UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah mengatur kenaikan pajak hiburan minimal 40 persen dan maksimal 75 persen. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK, Lydia Kurniawati mengatakan tujuan pemerintah menetapkan pajak hiburan minimal 40 persen adalah untuk kemandirian fiskal daerah yang selama ini banyak masih bergantung kepada pemerintah pusat. “Tujuannya akhirnya […]

  • Simalakama Pajak Hiburan: Kas Daerah Didorong, Usaha Karaoke Cs Doyong

    Simalakama Pajak Hiburan: Kas Daerah Didorong, Usaha Karaoke Cs Doyong

    Jakarta. Kebijakan pemerintah menaikkan pajak hiburan wisata menjadi 40 persen hingga 75 persen menuai kritik pengusaha. Kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). UU ini mengatur adanya […]

  • Keberatan Tarif Pajak Hiburan 40%-75%, Pengusaha Bisa Ajukan Diskon Pajak

    Keberatan Tarif Pajak Hiburan 40%-75%, Pengusaha Bisa Ajukan Diskon Pajak

    JAKARTA. Hingga saat ini pengenaan pajak masih menjadi perdebatan di kalangan pengusaha lantaran tarif pajaknya yang dinilai terlalu tinggi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Merujuk Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, […]

  • Pengusaha Hiburan Bisa Ajukan Insentif Fiskal, Kadin DKI Jakarta: Kurang Menarik

    Pengusaha Hiburan Bisa Ajukan Insentif Fiskal, Kadin DKI Jakarta: Kurang Menarik

    JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta menilai bahwa pemberlakuan batas bawah pada tarif pajak hiburan tertentu sebesar 40%, dinilai terlalu besar dan bisa berdampak tutupnya banyak industri hiburan. Ketua Umum Kadin DKI Jakarta, Diana Dewi menjelaskan, meski konsumsi jasa hiburan hanya dari kalangan tertentu, namun pengenaan pajak di kisaran 40%-75% tetap dirasa memberatkan. […]

  • Kemenkeu: Pemda Boleh Atur Insentif Fiskal Soal Pajak Hiburan

    Kemenkeu: Pemda Boleh Atur Insentif Fiskal Soal Pajak Hiburan

    JAKARTA. Kementerian Keuangan menyatakan pemerintah daerah dapat mengatur insentif fiskal soal tarif pajak barang jasa tertentu (PBJT) jasa kesenian dan hiburan atau pajak hiburan. “Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), terdapat kewenangan pemerintah daerah untuk memberikan insentif fiskal,” kata Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah […]

WhatsApp WA only