NEWS
-
Cara Pemberitahuan Penyusutan Lebih dari 20 Tahun di DJP Online
WAJIB pajak dapat melakukan penyusutan harta berwujud lebih dari 20 tahun dengan terlebih dahulu memberikan pemberitahuan kepada Ditjen Pajak (DJP), baik secara online maupun langsung ke kantor pajak terdaftar. Ketentuan terkait dengan pemberitahuan penyusutan harta berwujud lebih dari 20 tahun kepada DJP telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 72/2023 tentang Penyusutan Harta Berwujud […]
-
Siap-siap Mahal, Sepeda – Kosmetik Impor Kena Pungutan Baru!
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menambahkan jumlah barang yang terkena tarif Most Favoured Nation (MFN) menjadi 8 jenis barang. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor serta ekspor barang kiriman. “Dengan PMK ini ada 4 Komoditas yang dilakukan penambahan dan dikenakan MFN,” kata Direktur Teknis Kepabeanan, […]
-
Keanggotaan Indonesia di OECD Bakal Tingkatkan Investasi Asing
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memandang keanggotaan Indonesia di Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) bakal meningkatkan investasi asing dan akses terhadap pasar ekspor. Dalam keterangan resmi Kemenkeu, keanggotaan Indonesia di OECD diklaim bakal meningkatkan reputasi dan stabilitas ekonomi Indonesia di mata investor asing. Alhasil, citra positif ini berpotensi meningkatkan minat investor asing untuk menanamkan modalnya. […]
-
UU HKPD Diharapkan Bisa Jawab Tantangan Desentralisasi Fiskal
Hadirnya Undang-Undang (UU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) untuk menjawab sejumlah tantangan pelaksanaan desentralisasi fiskal. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Sandy Firdaus mengatakan UU HKPD didesain untuk memperkuat desentralisasi fiskal sehingga dapat mewujudkan pemerataan layanan dan kesejahteraan. “Dan menjawab tantangan-tantangan melalui ketimpangan vertikal dan horisontal […]
-
Ketentuan Diskon PBB-P2 sebesar 50 Persen untuk Rumah Sakit Swasta
Rumah sakit swasta yang memenuhi syarat tertentu dapat memperoleh keringanan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) sebesar 50% dari jumlah pajak yang seharusnya terutang. Syarat tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 796/KMK.04/1993. Merujuk keputusan itu, keringanan diberikan terhadap rumah sakit swasta institusi pelayanan sosial masyarakat (IPSM) yang dapat memenuhi dua syarat. […]