NEWS
-

Stimulus PPN Dorong Laju KPR
Keputusan pemerintah memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun hingga akhir 2026 akan berdampak positif terhadap penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Stimalus ini diharapkan jadi obat kuat di tengah tren lemahnya pertumbuhan KPR seiring pasar properti yang masih lesu. Bank Indonesia (BI) mencatat bahwa outstanding KPR […]
-

Ditjen Pajak: 14 Juta Wajib Pajak Akan Lapor SPT Tahunan di Coretax Mulai 2026
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa mulai tahun 2026 pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan akan dilakukan melalui Coretax. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli mengatakan bahwa sistem ini menjadi bagian dari modernisasi administrasi perpajakan yang diharapkan mempermudah wajib pajak sekaligus memperkuat fungsi pengawasan. “Kita berharap menjadi sistem yang terpadu dan mempermudah […]
-

WP Mulai Ancang-Ancang! Lapor SPT Tahunan Full Coretax Tahun Depan
Makin mendekati akhir tahun, wajib pajak mulai perlu bersiap. Pasalnya, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2025 akan dilakukan via coretax system sepenuhnya mulai 2026. Topik ini menjadi salah satu sorotan media nasional pada hari ini, Selasa (30/9/2025). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Rosmauli menyampaikan penggunaan coretax system dalam pelaporan […]
-

Keliru Pakai NPPN Jadi Data Konkret, Bisa untuk Basis Pemeriksaan
Wajib pajak yang salah menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) berpotensi dilakukan pengawasan atau pemeriksaan oleh Ditjen Pajak (DJP). Topik tersebut menjadi salah satu ulasan utama media nasional pada hari ini, Senin (29/9/2025). Kesalahan dalam menggunakan NPPN kini dikategorikan sebagai data konkret berupa bukti transaksi atau data yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan wajib […]
-

Ajukan Nilai Buku atas Pengalihan Harta terkait Merger, Perlukah SKF?
Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menegaskan wajib pajak dapat menggunakan nilai buku atas pengalihan harta untuk penggabungan usaha setelah memenuhi sejumlah persyaratan, salah satunya telah mendapatkan surat keterangan fiskal. Penjelasan dari Kring Pajak itu merespons cuitan warganet yang menanyakan perlu tidaknya surat keterangan fiskal (SKF) agar wajib pajak dapat menggunakan nilai buku dalam […]
WA only