NEWS
-

Pemerintah Raup Rp 41,09 Triliun dari Pajak Usaha Digital per Agustus 2025
Pemerintah mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp 41,09 triliun sampai 31 Agustus 2025. Direktort Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merinci, penerimaan tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Rp 31,85 triliun, pajak atas aset kripto Rp 1,61 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp 3,99 triliun, serta pajak […]
-

Ajukan Nilai Buku atas Pengalihan Harta terkait Merger, Perlukah SKF?
Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menegaskan wajib pajak dapat menggunakan nilai buku atas pengalihan harta untuk penggabungan usaha setelah memenuhi sejumlah persyaratan, salah satunya telah mendapatkan surat keterangan fiskal. Penjelasan dari Kring Pajak itu merespons cuitan warganet yang menanyakan perlu tidaknya surat keterangan fiskal (SKF) agar wajib pajak dapat menggunakan nilai buku dalam […]
-

Purbaya: 84 WP Sudah Cicil Utang Pajak, Nilainya Tembus Rp5,1 Triliun
Jumlah wajib pajak yang sengketa pajaknya sudah inkrah bertambah dari 200 menjadi 201 wajib pajak. Tahun ini, pemerintah akan mengejar pembayaran tunggakan pajak dari sederet wajib pajak tersebut. Menteri keuangan Purbaya Yudhi Setiawan melaporkan sudah ada 84 wajib pajak yang telah mencicil utang pajaknya hingga September 2025. Adapun jumlah angsuran pembayaran utang pajak tersebut mencapai […]
-

Bukan PPh, DJP Baru Bisa Pungut PPN Digital Rp31,8 Triliun pada Agustus 2025
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai RP41,09 triliun terus hingga 31 Agustus 2025. Direktur P2Humas DJP Kemenkeu Rosmauli menjelaskan bahwa penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital sebesar Rp41,09 triliun itu merupakan akumulasi sejak 2020. Penerimaan itu berasal dari empat pos pungutan. Pertama, Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan […]
-

Refundable Tax Credit Dinilai Lebih Menarik Bagi Investor di Era Pajak Minimum Global
Kementerian Keuangan berencana mengubah skema insentif yang selama ini diberikan pasca kebijakan pajak minimum global diterapkan. Adapun insentif yang dimaksud adalah tax holiday, yang akan diganti menjadi skema refundable tax credit. Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji menilai bahwa skema qualified refundable tax credit (QRTC) dinilai berpotensi menjadi model insentif pajak baru […]
WA only