NEWS
-

Lapor SPT Wajib Pakai Coretax Mulai Tahun Depan
Para pembayar pajak, bersiaplah. Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan, mulai tahun 2026 pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan akan dilakukan melalui Coretax. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli mengatakan sistem ini menjadi bagian dari modernisasi administrasi perpajakan yang diharapkan mempermudah wajib pajak, sekaligus memperkuat fungsi pengawasan. Rosmauli memperkirakan akan ada sekitar 14 […]
-

Efek Penundaan Pajak E-Commerce Tak Besar
Ekonom perkirakan potensi pajak yang hilang dari beleid pajak e-commerce cuma Rp 1,5 triliun Pemerintah memutuskan menunda rencana pemungutan pajak pelaku e-commerce. Penundaan ini berpotensi mengurangi pendapatan pajak. Memang, Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai, potensi pajak dari segmen ini tidak terlalu besar. Sekadar mengingatkan, pemerintah hanya mematok pajak […]
-

Daftar 11 Provinsi Tawarkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan di Oktober 2025
Setidaknya ada 11 provinsi di Indonesia yang menawarkan program diskon dan pemutihan pajak kendaraan di bulan Oktober 2025. Program pemutihan pajak merupakan program yang cukup rutin diberikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk meningkatkan partisipasi pajak masyarakat. Pajak kendaraaan bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta denda Sumbangan Wajib […]
-

Total Omzet Suami & Istri di Atas Rp4,8 M tapi Pisah Harta, Wajib PKP?
Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memberikan penjelasan terkait dengan kewajiban pengusaha untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) apabila omzetnya sudah melampaui Rp4,8 miliar. Penjelasan itu merespons cuitan warganet yang menanyakan kewajiban PKP bagisepasang pengusaha suami istri yang masing-masing memiliki omzet Rp3 miliar dan Rp4 miliar, tetapi status NPWP-nya pisah harta. “Jika suami […]
-

Pemungutan Pajak E-Commerce Ditunda Sementara
Kabar baik bagi pedagang di marketplace. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk menunda sementara kebijakan pajak e-commerce. Alasannya, hingga saat ini pemerintah masih belum menunjuk marketplace apa saja yang akan memungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% tersebut. Kata Purbaya,pemerintah masih akan melihat kondisi perekonomian di dalam negeri sebelum memutuskan untuk menunjuk para […]
WA only