NEWS

  • WP Dapat Dobel Validasi SSP PPh PHTB, Begini Cara Pembatalannya

    WP Dapat Dobel Validasi SSP PPh PHTB, Begini Cara Pembatalannya

    Kring Pajak memberikan penjelasan terkait dengan cara mengajukan permohonan pembatalan validasi Surat Setoran Pajak (SSP) atas PPh Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB) melalui Coretax DJP. Penjelasan dari Kring Pajak tersebut merespons pertanyaan dari seorang warganet di media sosial yang mengaku menerima dobel validasi SSP atas PPh PHTB dengan surat keterangan yang sama dan […]

  • Termasuk Coretax, Layanan Elektronik DJP Tak Bisa Diakses Besok

    Termasuk Coretax, Layanan Elektronik DJP Tak Bisa Diakses Besok

    Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan adanya pemeliharan sistem teknologi informasi dan komunikasi (TIK) pada akhir pekan ini. DJP menyatakan ada downtime atau waktu henti terhadap seluruh layanan elektronik, termasuk coretax administration system, pada Sabtu (21/6/2025) pukul 09.00-23.59 WIB. “Downtime pada Sabtu, 21 Juni 2025, pukul 09.00-23.59 WIB berdampak pada seluruh layanan elektronik DJP,” bunyi pengumuman DJP di media sosial, Jumat […]

  • Masih Disusun, PMK Baru Kuasa Hukum Pajak Tak Bakal Berlaku Seketika

    Masih Disusun, PMK Baru Kuasa Hukum Pajak Tak Bakal Berlaku Seketika

    Sekretariat Pengadilan Pajak menyatakan regulasi baru mengenai kuasa hukum di Pengadilan Pajak tidak akan langsung berlaku saat regulasi ditetapkan. Sekretaris Pengganti Sekretariat Pengadilan Pajak Roni Ziyardi Yasmi mengatakan peraturan menteri keuangan (PMK) baru terkait dengan kuasa hukum di Pengadilan Pajak baru akan berlaku sekitar setahun setelah PMK tersebut ditetapkan. “Kemungkinan tidak langsung berlaku. Ada tanggal […]

  • Edukasi WP, Petugas Pajak Jelaskan Fungsi Buku Besar di Coretax DJP

    Edukasi WP, Petugas Pajak Jelaskan Fungsi Buku Besar di Coretax DJP

    Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandar Lampung menyelenggarakan kegiatan edukasi pajak secara daring pada 7 Mei 2025. Dalam edukasi ini, kantor pajak mengulas buku besar Coretax DJP. Dalam kegiatan yang disiarkan melalui media sosial tersebut, kantor pajak menghadirkan 2 penyuluh pajak, yaitu Medi Kurniawan dan Candra Tri Ananto. Salah satu materi yang disampaikan ialah tentang […]

  • Kepala KPP Bisa Tetapkan WP Non-Aktif secara Jabatan, Ini Syaratnya

    Kepala KPP Bisa Tetapkan WP Non-Aktif secara Jabatan, Ini Syaratnya

    Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dapat menetapkan wajib pajak non-aktif secara jabatan. Ketentuan tersebut turut tercantum dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025. Merujuk pada Pasal 38 ayat (1) PER-7/PJ/2025, kepala KPP dapat menetapkan wajib pajak non-aktif berdasarkan data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa wajib pajak memenuhi kriteria seperti dimaksud dalam pasal 34 ayat (2). “Selain […]

WhatsApp WA only