NEWS
-
PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%
JAKARTA, Tarif PPN besaran tertentu atas kegiatan membangun sendiri (KMS) pada 2025 direvisi menjadi tetap sebesar 2,2%, bukan sebesar 2,4%. Tarif PPN KMS tetap sebesar 2,2% seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 11/2025 yang merevisi PMK-PMK mengenai dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain dan PPN besaran tertentu selain PMK 131/2024. “Besaran tertentu…merupakan hasil perkalian […]
-
Minta Rakyat Bayar Pajak, Presiden Marcos Janji Kejar yang Tak Patuh
Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr. kembali meminta rakyatnya untuk patuh pajak. Marcos mengatakan pemerintah akan terus berupaya mendorong sistem pajak yang lebih adil bagi semua wajib pajak. Dia pun berjanji untuk menindak tegas semua praktik penghindaran pajak. “Saya pernah mengatakan ini sebelumnya: Kami akan meminta pertanggungjawaban kepada mereka yang terus menghindari sistem kami,” katanya […]
-
Tak Kunjung Dapat Kode Verifikasi DJP Online, WP Datangi Kantor Pajak
Efisiensi belanja berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) 1/2025 membuat Komisi Yudisial (KY) tidak bisa melaksanakan seleksi calon hakim agung (CHA), termasuk CHA tata usaha negara (TUN) khusus pajak. Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan efisiensi pada anggaran belanja KY mencapai 54,35%. Efisiensi tidak hanya menyasar belanja operasional kantor, tetapi juga belanja yang terkait dengan […]
-
Catat! Ini Syarat dan Sektor Tertentu yang Dapat Insentif Pajak Karyawan
Kabar baik bagi pekerja di sektor industri tertentu. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pegawai di beberapa sektor industri. Kebijakan ini berlaku sepanjang tahun 2025 sebagai bagaian dari stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional. “Bahwa untuk […]