NEWS
-
Edukasi WP, Petugas Pajak Jelaskan Fungsi Buku Besar di Coretax DJP
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandar Lampung menyelenggarakan kegiatan edukasi pajak secara daring pada 7 Mei 2025. Dalam edukasi ini, kantor pajak mengulas buku besar Coretax DJP. Dalam kegiatan yang disiarkan melalui media sosial tersebut, kantor pajak menghadirkan 2 penyuluh pajak, yaitu Medi Kurniawan dan Candra Tri Ananto. Salah satu materi yang disampaikan ialah tentang […]
-
Kepala KPP Bisa Tetapkan WP Non-Aktif secara Jabatan, Ini Syaratnya
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dapat menetapkan wajib pajak non-aktif secara jabatan. Ketentuan tersebut turut tercantum dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025. Merujuk pada Pasal 38 ayat (1) PER-7/PJ/2025, kepala KPP dapat menetapkan wajib pajak non-aktif berdasarkan data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa wajib pajak memenuhi kriteria seperti dimaksud dalam pasal 34 ayat (2). “Selain […]
-
Soal Perpanjangan PPh Final UMKM, Revisi PP 55/2022 Masih Disiapkan
Ditjen Pajak DJP menegaskan pemerintah tetap memberikan perpanjangan periode PPh final dengan tarif 0,5% bagi UMKM orang pribadi meski PP 55/2022 belum direvisi. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pemerintah masih menyiapkan revisi PP 55/2022. Menurutnya, Kementerian Keuangan juga masih menunggu pembahasan revisi PP tersebut pada Kementerian Sekretariat Negara. “Status PP-nya saat ini masih menunggu jadwal […]
-
Pencetus Kurva Laffer: Pajak Tinggi Bikin Ekonomi Ambruk
Ekonom terkemuka asal Amerika Serikat (AS) Arthur B. Laffer menekankan pentingnya sistem perpajakan yang adil, sederhana, dan tidak diskriminatif terhadap kelompok mana pun. Menurut Laffer, tarif pajak yang rendah namun merata justru lebih efektif dalam mendorong kepatuhan pajak, termasuk dari kalangan orang kaya. “Jika Anda memiliki pajak tetap (flat tax) dengan tarif rendah dan basis yang […]
-
Ajukan Pengukuhan PKP Lewat Coretax, Apakah Tetap Ada Survei Lokasi?
Kring Pajak menegaskan penelitian alamat tempat wajib pajak akan tetap dilakukan meskipun pengajuan pengukuhan pengusaha kena pajak PKP kini sudah dapat dilakukan melalui Coretax DJP. Sesuai dengan Pasal 56 PER7/PJ/2025, pengusaha yang baru memulai kewajiban sebagai PKP akan dilakukan pengujian pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif dengan penelitian lapangan di alamat tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau […]