NEWS
-
Wajib Pajak dengan NPWP NE Biasanya Dikecualikan dari Pengawasan Rutin
Ditjen Pajak (DJP) mengatakan wajib pajak dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Nonefektif (NE) biasanya dikecualikan dari pengawasan rutin yang dilakukan kantor pelayanan pajak (KPP). Contact center DJP Kring Pajak mengatakan status NPWP NE menunjukkan wajib pajak yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP. “Biasanya NPWP NE dikecualikan dari pengawasan […]
-
Hore, Industri Perfilman Bakal Dapat Insentif Pajak
Kementerian Keuangan tengah mengkaji skema insentif pajak untuk mendukung pengembangan industri film nasional. Insentif pajak ini dapat dimanfaatkan produser film untuk mengurangi ongkos produksi atau promosi. “Memang pemerintah sedang mendesain untuk kebijakan mendukung sektor perfilman karena memang kita menganggap bahwa sektor tersebut sangat baik untuk kreativitas dan juga nilai tambah,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan […]
-
Kemenkeu Kaji Kebijakan Insentif Pajak Perfilman
Emiten yang bergerak dalam bidang percetakan umum, jasa industri, perdagangan, pengangkutan serta kontraktor PT Jasuindo Tiga Perkasa Tbk (JTPE) pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar perseroan hari Rabu (14/6/) telah menyetujui akan membagikan dividen tunai untuk tahun buku 2022 sebesar Rp 51,39 miliar, atau sebesar Rp 7,5 per lembar saham. Alokasi jumlah […]
-
Dekati Deadline, DJP Kirim Email Blast ke Peserta PPS Soal Investasi
Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) segera merealisasikan komitmennya untuk menginvestasikan harta bersih yang diungkapkan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan otoritas mulai mengirimkan email blast untuk mengingatkan wajib pajak peserta PPS yang belum merealisasikan komitmennya. Dalam hal ini, wajib pajak peserta PPS masih memiliki kesempatan hingga 30 September […]
-
e-Tax Court: Putusan Bakal Langsung Diunggah Tanpa Sidang Pengucapan
Dengan hadirnya pengadilan pajak elektronik (e-tax court), para pihak yang bersengketa tidak lagi perlu mengikuti sidang pengucapan di Pengadilan Pajak. Tim Regulasi/Probis e-Tax Court Aniek Andriani mengatakan ketika putusan diunggah ke aplikasi e-putusan pada e-tax court maka pengucapan putusan secara hukum dianggap telah dilaksanakan. “Pengucapan putusan itu dilaksanakan dengan penyampaian putusan secara elektronik. Begitu putusan […]