NEWS
-
DJP Rilis Aturan Baru soal Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak
Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan peraturan baru, yaitu Peraturan Dirjen Pajak No. PER-9/PJ/2025, terkait dengan penonaktifan akses pembuatan faktur pajak dalam rangka penanganan terhadap kegiatan penerbitan dan/atau penggunaan faktur pajak tidak sah. Peraturan baru tersebut dirilis sebagai petunjuk pelaksana penonaktifan akses pembuatan faktur pajak guna menangani kegiatan penerbitan dan/atau penggunaan faktur pajak yang tidak sah. Hal […]
-
Kanwil DJP Jakut Akan Ambil Tindakan Hukum Atas Tunggakan Wajib Pajak Rp 176,40Miliar
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara mencatat sebanyak 139 Wajib Pajak (WP) menungguk pembayaran pajak dengan nilai tunggakan mencapai Rp 176,40 miliar. Menindaklajuti masalah tersebut, Kanwil DJP Jakarta Utara akan membentuk penegakan hukum dengan melakukan pemblokiran rekening. Kanwil DJP) Jakarta Utara melalui delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawahnya, berencana melakukan pemblokiran […]
-
DJP Atur Ulang Pertukaran Informasi Pajak secara Spontan
Ditjen Pajak (DJP) mengatur ulang pertukaran informasi untuk kepentingan perpajakan secara spontan dengan yurisdiksi mitra. Ketentuan terbaru mengenai pelaksanaan pertukaran informasi berdasarkan perjanjian internasional untuk kepentingan perpajakan, termasuk yang dilakukan secara spontan, telah diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-10/PJ/2025. “Pertukaran informasi secara spontan … meliputi pertukaran informasi secara spontan kepada pejabat yang berwenang di […]
-
Penerapan PKKU, Otoritas Mulai dari Uji TP Doc Wajib Pajak
OTORITAS pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau pengurangan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak melalui pengujian kepatuhan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) atau arm’s length principle (ALP). Kewenangan tersebut juga sudah ditegaskan dalam Pasal 36 ayat (1) PMK 172/2023. Adapun berdasarkan pada Pasal 36 ayat (2) PMK 172/2023, pengujian kepatuhan penerapan […]
-
Aturan Baru NPWP, NITKU, dan Pengukuhan PKP, Unduh di Sini!
Melalui Perdirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025, Ditjen Pajak (DJP) menyesuaikan petunjuk pelaksanaan administrasi nomor pokok wajib pajak (NPWP), pengusaha kena pajak (PKP), dan objek pajak pajak bumi dan bangunan (PBB). Penyesuaian dilakukan lantaran peraturan terdahulu belum mengakomodasi implementasi coretax administration system. Selain itu, PER-7/PJ/2025 juga menyesuaikan ketentuan seputar jenis, dokumen, dan saluran untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan. […]