NEWS
-

Penyedia Marketplace Mau Mengubah Data, Bisa Ajukan Lewat Coretax
Ditjen Pajak (DJP) akan menunjuk penyedia marketplace sebagai pihak lain yang melakukan pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 22. Penunjukan itu diumumkan melalui keputusan dirjen pajak. Apabila pada keputusan dirjen pajak terdapat data yang berbeda dengan keadaan penyedia marketplace yang sebenarnya, maka pihak marketplace dapat mengajukan permohonan untuk mengubah data tersebut. “Dirjen pajak dapat menerbitkan […]
-

Penipuan Atas Nama DJP Bisa Kuras Rekening, Lapor ke Anti-Scam Center
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah gencar mewanti-wanti masyarakat terhadap tindakan peretasan data para wajib pajak yang bisa menguras isi rekening melalui pesan yang mengatasnamakan DJP. Dalam postingan instagram @ditjenpajakri, modus phising dan APK palsu rentan terjadi melalui pesan, telepon, surat atau email yang mengatasnamakan DJP. Mereka menggunakan modus supaya para wajib pajak melakukan […]
-

Temuan Celios: Ada Potensi Penerimaan Rp542 Triliun dari Sumber Pajak Baru
Center of Economics and Law Studies alias Celios mengungkapkan bahwa terdapat potensi penerimaan negara hingga Rp524 triliun setiap tahun dari sumber-sumber pungutan pajak baru. Temuan itu diungkapkan Celios dalam publikasi bertajuk Dengan Hormat, Pejabat Negara: Jangan Menarik Pajak Seperti Berburu di Kebun Binatang. Direktur Kebijakan Fiskal Celios Media Wahyudi Askar menilai pemerintah semakin bergantung pada […]
-

Pemprov Bakal Pangkas Tarif Pajak Kendaraan hingga Biaya Sewa GOR
Pemprov Bengkulu berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) No. 7/2023 guna memangkas tarif pajak dan retribusi daerah atas beberapa objek pajak. Gubernur Bengkulu Helmi Hasan mengatakan penurunan tarif pajak dan retribusi tersebut bertujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat, sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak. “Pemerintah ingin meringankan beban rakyat, salah satunya melalui penyesuaian tarif pajak dan retribusi […]
-

SPT Masa PPN Lebih Bayar, Bisakah Direstitusi? Begini Aturannya
Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak mengingatkan bahwa SPT Masa PPN yang berstatus lebih bayar selain masa pajak terakhir umumnya tidak dapat direstitusi dan hanya punya opsi dikompensasikan. Secara umum, Kring Pajak menyatakan pilihan yang aktif ketika status SPT Masa PPN-nya lebih bayar hanya dikompensasikan. Namun, kondisi ini berbeda jika terdapat transaksi Pasal 9 […]
WA only