NEWS
-
Pengembangan Coretax DJP Sempat Terlilit Kasus Paten
Eksekusi proyek sistem administrasi perpajakan Coretax DJP dinilai tergesa-gesa. Jauh panggang dari api. Ungkapan ini menggambarkan Coretax DJP, yang digadang-gadang sebagai sistem administrasi perpajakan canggih. Bukannya mempermudah urusan wajib pajak, Coretax DJP justru dikeluhkan lantaran gagal fungsi alias bug, sehingga menghambat kelancaran administrasi perpajakan. Padahal pengadaan proyek ini menelan dana yang tak sedikit, dengan total […]
-
Coretax yang Membikin Pebisnis Frustasi
Pemerintah terus berupaya memulihkan sebagian layanan sistem administrasi pajak milik Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan alias Coretax DJP. Disaat bersamaan, kalangan dunia usaha menghadapi kerumitan akibat tersedatnya penerapan sistem administrasi perpajakan yang menelan anggaran negara hingga Rp 1,2 triliun itu. Berdasarkan data yang dihimpun Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), banyak pelaku usaha dari berbagai sektor […]
-
Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan Ditjen Pajak (DJP) terus berupaya menyelesaikan berbagai tantangan dalam penerapan coretax administration system. Dalam unggahannya di media sosial, Sri Mulyani menyampaikan maaf dan terima kasih atas pengertian dan masukan wajib pajak selama masa transisi coretax system. Menurutnya, DJP terus berupaya melakukan perbaikan dengan prinsip practical dan pragmatic sehingga kendala […]
-
Cara Ajukan Permohonan SKD Wajib Pajak Luar Negeri di Coretax DJP
Seiring dengan diterapkannya coretax administration system secara penuh mulai 1 Januari 2025, akses untuk mendapatkan layanan perpajakan kini bergeser ke Coretax DJP. Salah satunya ialah akses dalam mengajukan surat keterangan domisili (SKD) wajib pajak luar negeri. Awalnya, permohonan Surat Keterangan Domisili (SKD) wajib pajak luar negeri (WPLN) diajukan melalui DJP Online. Namun, mulai 1 Januari […]
-
Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa
Wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT Masa dalam jangka waktu yang ditetapkan bakal dikenai sanksi denda. Merujuk Pasal 7 ayat (1) UU KUP, keterlambatan penyampaian SPT Masa PPN dikenakan denda sebesar Rp500.000, sementara SPT Masa lainnya dikenakan sebesar Rp100.000. Kendati demikian, ada sejumlah golongan wajib pajak yang tidak dikenakan sanksi denda atas keterlambatan pelaporan SPT, […]