NEWS
-
Perusahaan Telat Lapor dan Bayar Pajak Kini Tak Didenda, Gara-gara Coretax
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran pajak serta pelaporan atau penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT). Kebijakan ini diambil pascaimplementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax. Hal itu tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 67/PJ/2025 tanggal 27 Februari 2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran dan/atau […]
-
Sri Mulyani Terbitkan PMK Baru terkait Penyidikan Tindak Pidana Pajak
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menerbitkan peraturan baru yang mengatur soal penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Peraturan yang dimaksud, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 17/2025. PMK 17/2025 diterbitkan untuk mengatur pelaksanaan penyidikan tindak pidana perpajakan. Beleid ini juga mengatur ketentuan pelunasan atas perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan serta mengatur kembali ketentuan penghentian penyidikan […]
-
Penerimaan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar 2024 Tembus 100,78 Persen, Ini Rinciannya
Kanwil DJP Wajib Pajak Besar (Kanwil DJP WPB) kembali memperoleh surplus penerimaan di tahun 2024. Tercatat, per 31 Desember 2024 penerimaan perpajakan dari Kanwil DJP WPB mencapai Rp571,370 triliun dengan nilai pencapaian 100,78 persen dari target sebesar Rp566,936 triliun. Menurut Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan, Agus Budi Prasetyo nilai tersebut memberikan surplus Rp4,434 […]
-
DJP Hapus Denda Pajak akibat Gangguan Coretax, Ini Daftar yang Dapat Keringanan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menghapus sanksi administratif bagi wajib pajak yang terlambat membayar, menyetor pajak, atau melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) akibat gangguan sistem Coretax. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 67/PJ/2025 yang berlaku sejak 27 Februari 2025. Jenis Pajak yang Dibebaskan dari Sanksi Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat […]
-
Kode Hashim ke Anak Buah Sri Mulyani: Minta Tarif PPh Badan Turun
Pengusaha sekaligus adik Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo mengisyaratkan keinginannya agar tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan bisa diturunkan dari level yang saat ini sebesar 22%. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sebuah forum yang dihadiri sejumlah tokoh bisnis dan ekonomi, termasuk Chairul Tanjung. “Untuk perseroan kan 22%. Itu tetap. Mudah-mudahan insya Allah kita bisa kurangi ya Pak Chairul […]