NEWS
-
DJP Resmi Seragamkan Formulir SPT Tahunan untuk WP Orang Pribadi
Ditjen Pajak (DJP) resmi mengurangi jumlah jenis formulir SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi dari awalnya 3 jenis menjadi tinggal 1 jenis saja sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025. Wajib pajak orang pribadi, baik karyawan maupun nonkaryawan, kini harus melaporkan penghitungan dan pembayaran PPh terutangnya menggunakan formulir SPT Tahunan yang sama sesuai dengan […]
-
Ajukan Perubahan Data KLU di Coretax, Butuh Waktu Berapa Lama?
Perubahan data wajib pajak, termasuk klasifikasi lapangan usaha (KLU), bisa dilakukan melalui coretax system. KLU memang perlu diisi sesuai dengan kondisi wajib pajak yang sebenarnya. Perubahan KLU, misalnya dilakukan ketika seorang wajib pajak menjalani pekerjaan di bidang yang berbeda dari sebelumnya, ataupun dirinya tidak lagi bekerja. Lantas butuh berapa lama pengajuan hingga perubahan KLU disetujui […]
-
PER-8/PJ/2025 Atur Tata Cara Perubahan Metode Pembukuan dan Tahun Buku
Ditjen Pajak (DJP) memperjelas ketentuan pengajuan permohonan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku era coretax melalui Peraturan Dirjen Pajak No. PER-8/PJ/2025. Melalui beleid itu, DJP menegaskan kembali bahwa wajib pajak harus menyelenggarakan pembukuan secara konsisten dengan prinsip taat asas. Namun, perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku dimungkinkan sepanjang wajib pajak mendapat persetujuan dari dirjen pajak. […]