NEWS
-
Batas Waktu Pemberitahuan Keberatan Wajib Pajak yang Tak Penuhi Syarat
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 118/2024 mengatur batas waktu pemberitahuan keberatan wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan. Batas waktu tersebut diatur dalam Pasal 13 ayat (3) PMK 118/2024. Berdasarkan pasal tersebut, surat pemberitahuan keberatan yang tidak memenuhi syarat harus disampaikan kepada wajib pajak maksimal 1 bulan sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan. “Dirjen pajak menyampaikan surat […]
-
Mulai 2025, Lapor SPT Pajak di Coretax Gak Perlu EFIN
Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025 akan dilakukan melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax. Pelaporan SPT tersebut akan dimulai pada 2026. Nantinya, wajib pajak orang pribadi dan badan tidak perlu menggunakan Elektronik Filing Identifikasi Nomor (EFIN). Hal ini telah ditegaskan dalam pengumuman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian […]
-
Masih Ada Kendala, Pengusaha Akui Coretax Bikin Sakit Kepala
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengakui bahwa penerapan sistem Coretax yang diusung Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menimbulkan kebingungan di kalangan pengusaha. Apalagi, penerapan Coretax ini juga berbarengan dengan kebijakan tarif PPN menjadi 12%. Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama mengatakan, meskipun sistem ini lebih baik dari sebelumnya, masih ada […]
-
Sri Mulyani Sambangi Kantor Pajak Cek Pelaksanaan Coretax
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melakukan pengecekan pelaksanaan sistem Coretax di KPP Kebayoran Baru Satu, KPP Perusahaan Masuk Bursa, dan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar pada Kamis, (23/1/2025). Sri Mulyani menyampaikan pengecekan ini dilakukan untuk mendengarkan berbagai masukan dan tantangan dari petugas di lapangan terkait sistem Coretax. Ia menyampaikan bahwa dalam implementasi sebuah sistem […]