NEWS
-

Malaysia Terapkan Pajak Karbon Tahun Depan, Potensi Pendapatan Rp3,87 Triliun
Pemerintah Malaysia bakal mulai menerapkan pajak karbon pada 2026. Langkah ini diperkirakan bakal menambah pendapatan kas negara hingga 1 miliar ringgit atau sekitar Rp3,87 triliun menurut estimasi BIMB Securities. Pajak karbon ini nantinya akan menyasar sektor-sektor dengan produksi polusi tertinggi, di antaranya adalah besi, baja dan energi. Malaysia sendiri menargetkan penurunan intensitas karbon sebesar 45% […]
-

5 Negara Bebas Pajak Kripto pada 2025, Ini Daftarnya!
Seiring adopsi aset kripto semakin meluas, pengawasan dari otoritas pajak juga kian ketat. Namun, tidak semua negara memilih jalur pengetatan aturan. Beberapa yurisdiksi justru mengambil langkah berbeda dengan memberikan kebebasan penuh atas pajak keuntungan aset digital. Bagi para trader, investor jangka panjang Bitcoin, atau pelaku bisnis aset digital, mengetahui negara-negara yang membebaskan pajak kripto di […]
-

Wah! DJP Makin Teliti Terima Pengajuan Restitusi, Pastikan Lokasi PKP
Mengantisipasi terjadinya lonjakan pengembalian pendahuluan atau restitusi dipercepat oleh wajib pajak, petugas pajak di daerah diinstruksikan agar lebih teliti dalam memprosesnya. Topik ini menjadi salah satu pembahasan media nasional pada hari ini, Selasa (5/8/2025). Instruksi yang ditujukan kepada petugas pajak di daerah itu disampaikan oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto. Penelitian yang lebih ketat diperlukan untuk […]
-

Tarif Pajak Baru Kripto Berlaku, Bos Triv: Bentuk Dukungan untuk Exchange Lokal
Pemerintah resmi menghapus pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi aset kripto mulai 1 Agustus 2025. Hal ini menyusul perubahan status kripto dari yang sebelumnya dikategorikan sebagai komoditas menjadi aset keuangan digital yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025, tarif Pajak Penghasilan (PPh) final atas transaksi kripto […]
-

Jual Kripto Lewat Plaform Asing Kena Pajak Lebih Tinggi, Ini Alasannya
Pengenaan PPh Pasal 22 final atas aset kripto yang dijual melalui sarana milik penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) luar negeri dikenai tarif yang lebih tinggi dalam rangka memperkuat industri aset kripto dalam negeri. Sesuai dengan PMK 50/2025, penjualan aset kripto melalui PPMSE luar negeri akan dikenai PPh Pasal 22 final sebesar 1%. Bila penjualan […]
WA only