NEWS
-
DJP: Akumulasi Setoran PPN Digital Mencapai Rp 10,7 Triliun
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat, setoran PPN dari pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) telah mencapai Rp 543,9 miliar pada Januari 2023. Secara akumulasi, 118 pemungut pajak telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp 10,7 triliun. Sampai 31 Januari 2023, pemerintah telah menunjuk 143 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut Pajak Pertambahan […]
-
Ditjen Pajak catat 118 PMSE setorkan PPN Rp10,7 triliun per 31 Januari
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 118 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) telah memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) senilai Rp10,7 triliun per 31 Januari 2023. “Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,9 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp543,9 miliar setoran […]
-
Pemerintah Kantongi PPN dan Pajak Digital Rp 543,9 Miliar di Januari 2023
Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan telah menerima setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau pajak digital sebesar Rp543,9 miliar pada awal tahun 2023, Setoran PPN tersebut merupakan hasil transaksi yang berlangsung selama Januari 2023. “Rp543,9 miliar setoran Januari 20233 ini,” ara Direktur Penyuluh, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Ditjen Pajak, Kemenkeu, Neilmaldrin […]
-
DJBC Sebut Makin Sering Menang di Sengketa Banding, Begini Trennya
Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mencatat tingkat kemenangan pihak otoritas dalam penyelesaian sengketa banding di Pengadilan Pajak terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2020, tingkat kemenangan DJBC pada sengketa banding di Pengadilan Pajak sebesar 40,80%. Pada 2021, tingkat kemenangan DJBC melonjak menjadi 50,83%. Sementara pada tahun lalu, tingkat kemenangan DJBC mencapai 64,59%. “Dari sengketa […]
-
Sepanjang 2022, PPATK Mencatat Transaksi Keuangan Mencurigakan hingga Rp 182,88 Triliun
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat adanya transaksi keuangan mencurigakan mencapai Rp 182,88 triliun selama tahun 2022. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan nominal itu didapatkan lewat 1.290 laporan hasil analisis terhadap 1.722 laporan transaksi keuangan mencurigakan. “Nilai nominal transaksi yang diduga terkait dengan tindak pidana mencapai Rp183,88 triliun,” kata Ivan saat menghadiri rapat kerja […]