NEWS

  • BPK Temukan Ada Beda Data Penyetoran PPN/PPH dengan Data Wajib Pajak

    BPK Temukan Ada Beda Data Penyetoran PPN/PPH dengan Data Wajib Pajak

    Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2024. Opini WTP ini didasarkan pada opini WTP atas Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) dan 84 Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) Tahun 2024. Ketua BPK Isma Yatun mengatakan, terdapat dua LKKL yakni Badan Pangan Nasional dan Badan […]

  • Reformasi Perpajakan Belum Usai, PR Besar Menanti Dirjen Pajak Baru

    Reformasi Perpajakan Belum Usai, PR Besar Menanti Dirjen Pajak Baru

    SEBUAH tongkat estafet berpindah tangan di Ditjen Pajak (DJP). Pada Jumat (23/5/2025), Bimo Wijayanto resmi dilantik sebagai dirjen pajak menggantikan Suryo Utomo. Ucapan selamat mengalir deras, disertai sorotan kamera dan harapan baru. Namun, di balik seremoni pelantikan itu, ada pesan penting yang seharusnya tak terabaikan: reformasi perpajakan Indonesia masih jauh dari selesai.  Pundak dirjen pajak […]

  • Celios: Pangkas Tarif PPN Demi Dorong Laju Perekonomian

    Celios: Pangkas Tarif PPN Demi Dorong Laju Perekonomian

    Center of Economics and Law Studies (Celios) menyatakan pemerintah dapat menurunkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) demi mendongkrak daya beli masyarakat. Apalagi konsumsi rumah tangga memberikan kontribusi hingga 55% ke pertumbuhan ekonomi nasional. “Penurunan tarif pajak PPN dari 11% ke 9% bisa mendorong pertumbuhan ekonomi lebih tinggi karena masyarakat akan membelanjakan uang lebih banyak untuk […]

  • DJP Rilis Aturan Baru soal Tata Cara Pemberian 13 Layanan Via Coretax

    DJP Rilis Aturan Baru soal Tata Cara Pemberian 13 Layanan Via Coretax

    Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan regulasi baru yang memerinci ketentuan pemberian layanan administrasi perpajakan tertentu melalui coretax administration system. Regulasi dimaksud adalah Peraturan Dirjen (Perdirjen) Pajak No. PER-8/PJ/2025. PER-8/PJ/2025 diterbitkan mengingat ketentuan teknis baik berupa perdirjen maupun keputusan dirjen (kepdirjen) masih belum mampu memenuhi kebutuhan administrasi era coretax. Oleh karena itu, perdirjen dan kepdirjen lama perlu […]

  • PPh Terutang Diperkirakan Naik 25%, DJP Bisa Tingkatkan PPh 25 WP

    PPh Terutang Diperkirakan Naik 25%, DJP Bisa Tingkatkan PPh 25 WP

    Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 turut mengubah ketentuan penghitungan ulang angsuran PPh Pasal 25 dalam hal wajib pajak mengalami peningkatan kegiatan usaha. Merujuk pada Pasal 120 PER-11/PJ/2025, Ditjen Pajak (DJP) kini bisa menghitung ulang angsuran PPh Pasal 25 bila wajib pajak mengalami peningkatan usaha dan PPh yang akan terutang diperkirakan melebihi 125% dari PPh terutang […]

WhatsApp WA only