NEWS
-
Mengungkap Peran Perusahaan Asing dalam Proyek Coretax Rp 1,3 Triliun
Proyek modernisasi sistem administrasi perpajakan yang dikenal dengan nama Coretax terus menjadi sorotan. Program yang dikelola Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan ini menuai berbagai kritik dari kalangan Wajib Pajak, terutama terkait kerumitan sistem baru yang diperkenalkan. Proyek ini melibatkan sejumlah perusahaan asing ternama, sebagaimana terungkap dari proses tender yang dilakukan. Berdasarkan informasi dari situs […]
-
Imbas Eror Coretax, Pembuatan Faktur Pajak Balik ke Aplikasi e-Faktur
Direktorat Jenderal Pajak mengembalikan pembuatan faktur pajak ke aplikasi e-Faktur usai eror yang terjadi terhadap sistem inti perpajakan atau Coretax. Kebijakan tersebut namun tidak berlaku kepada semua pengusaha kena pajak (PKP), dan hanya ditujukan bagi PKP tertentu yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-24/PJ/2025 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Tertentu. Setidaknya, terdapat 790 […]
-
Tahun Depan Lapor SPT Pakai Coretax, EFIN Sudah Tidak Perlu
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025 yang disampaikan di 2026 sudah menggunakan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax. Artinya penggunaan Elektronik Filing Identifikasi Nomor (EFIN) sudah tidak diperlukan lagi. Berdasarkan pengumuman resminya, DJP menyampaikan pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025 di […]
-
DJP: Pemberi Kerja Tetap Wajib Serahkan Bukti Potong Pajak ke Pegawai
Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan pemberi kerja untuk tetap menyerahkan bukti potong pajak kepada pegawainya walaupun formulir 1721-A1 dapat diunduh mandiri melalui DJP Online. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan pemberi kerja wajib untuk menyerahkan bukti potong pajak kepada pegawainya. Pemberian bukti potong pajak ini tetap harus dilaksanakan meski pegawai juga dapat mengunduhnya […]
-
Aturan Batas Waktu Pemberian Keterangan Dirjen Pajak Terkait Keberatan
PMK 118/2024 mengatur batas waktu pemberian surat keterangan mengenai hal yang menjadi dasar pengenaan pajak, penghitungan rugi, serta pemotongan atau pemungutan pajak, dalam rangka pengajuan keberatan. Berdasarkan Pasal 12 ayat (3) PMK 118/2024, direktur jenderal (dirjen) pajak wajib menyampaikan surat keterangan tersebut maksimal 1 bulan sejak tanggal permohonan diterima. Permohonan dalam konteks ini mengacu pada […]