NEWS
-

Ketua Komisi XI DPR Misbakhun Usul Penurunan Tarif Pajak, Ringankan Beban Rakyat
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menegaskan pentingnya langkah nyata untuk meringankan beban rakyat. Karena itu, ia mengusulkan penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai (tarif PPN) dari 11 persen menjadi 10 persen. “Kebijakan fiskal ini penting agar rakyat kecil benar-benar merasakan keringanan. Hal ini sejalan dengan semangat kuat Presiden Prabowo Subianto untuk meringankan penderitaan masyarakat Indonesia,” ujar Misbakhun, melalui […]
-

Misbakhun Usulkan Penurunan Tarif Pajak untuk Meringankan Beban Rakyat
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai pemerintah perlu mempertimbangkan penurunan tarif PPN dari 11 persen menjadi 10 persen. Sebab, pelu langkah nyata untuk meringankan beban rakyat. “Penurunan tarif PPN sejalan dengan semangat kuat Presiden Prabowo Subianto untuk meringankan penderitaan masyarakat Indonesia,” ujar Misbakhun di Jakarta, Minggu (31/8). Presiden Prabowo, kata dia, menginginkan Wong […]
-

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun Usulkan Penurunan Tarif Pajak Untuk Ringankan Beban Rakyat
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menegaskan pentingnya langkah nyata untuk meringankan beban rakyat. Karena itu, ia mengusulkan penurunan tarif PPN dari 11 persen menjadi 10 persen. Pajak adalah kontribusi wajib dari individu atau badan kepada negara berdasarkan undang-undang, tanpa imbalan langsung kepada pembayar. Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran negara demi kemakmuran rakyat. Menurut Misbakhun, kebijakan fiskal ini penting agar […]
-

Dorong Warga Ganti Kendaraan, Negara Ini Perpanjang Insentif Pajak
Parlemen Taiwan menyetujui pengesahan RUU Pajak Komoditas untuk memperpanjang periode insentif pajak atas pembelian kendaraan listrik. RUU Pajak Komoditas diajukan untuk mendorong masyarakat beralih dari penggunaan kendaraan konvensional menjadi kendaraan listrik. Melalui pemberian insentif, masyarakat diharapkan ramai-ramai meninggalkan kendaraan lamanya dan membeli kendaraan listrik. “RUU ini memenuhi harapan publik dan akan mendorong pembelian kendaraan yang […]
-

Permohonan PKP Berisiko Rendah Kini Bisa Diajukan via Coretax
Wajib pajak kini dapat mengajukan permohonan penetapan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah via coretax. Permohonan itu dapat diajukan melalui modul Layanan Wajib Pajak, menu Layanan Administrasi, dan submenu Buat Permohonan Layanan Administrasi. Apabila ditelusuri, permohonan tersebut memiliki kategori sublayananAS.09-02 Penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah. Pengajuan permohonan penetapan PKP berisiko rendah ini sesuai […]
WA only