NEWS

  • Apakah Lapor SPT Pajak Tahunan Harus Pakai Coretax?

    Apakah Lapor SPT Pajak Tahunan Harus Pakai Coretax?

    Tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2024 belum menggunakan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024. Dalam Pasal 477 aturan itu disebutkan untuk SPT Tahun Pajak 2024; baik untuk jenis, bentuk, isi, serta penyampaiannya masih mengikuti ketentuan […]

  • Dinamika dan Tantangan Implementasi Coretax

    Dinamika dan Tantangan Implementasi Coretax

    Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang sudah dirintis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sejak 2018 akhirnya terwujud melalui implementasi Coretax sejak 1 Januari 2025. Persiapan implementasi sudah dilakukan sejak pertengahan 2024 melalui berbagai sosialisasi dan edukasi kepada para Wajib Pajak. Sejak dirilis, implementasi Coretax ternyata penuh dinamika dan menghadapi banyak kendala yang memicu kritik dari […]

  • Status Upload Faktur Signing In Progres, Mau Tak Mau Harus Menunggu

    Status Upload Faktur Signing In Progres, Mau Tak Mau Harus Menunggu

    Pembuatan faktur pajak kini lebih ‘fleksibel’ dengan 3 saluran yang tersedia, yakni coretax system, penyedia jasa aplikasi perpajakan yang terintegrasi dengan coretax system, dan aplikasi e-faktur client desktop.  Bagi pengusaha kena pajak yang menggunakan coretax system, proses upload faktur pajak terkadang masih terkendala teknis berupa lamanya waktu unggah. Tak jarang, proses upload mandek di status […]

  • Coretax dan Dilema Digitalisasi Pajak

    Coretax dan Dilema Digitalisasi Pajak

    Pada 1 Januari 2025, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menerapkan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax). Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 yang secara substansi menyederhanakan berbagai regulasi di bidang perpajakan dengan memanfaatkan teknologi untuk mengintegrasikan seluruh layanan administrasi perpajakan di Indonesia. Artinya, dengan penerapan Coretax terjadi […]

  • 4,4 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT per 19 Februari 2025

    4,4 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT per 19 Februari 2025

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 4,4 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) sudah dilaporkan per 19 Februari 2025 pukul 12.02 WIB. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan, angka tersebut terdiri dari 4,27 juta wajib pajak orang pribadi dan 130,5 ribu wajib pajak badan. “Adapun penyampaian SPT […]

WhatsApp WA only