NEWS

  • PMK Baru! Atur Pembetulan, Keberatan, Hingga Pembatalan Bidang Pajak

    PMK Baru! Atur Pembetulan, Keberatan, Hingga Pembatalan Bidang Pajak

    Kementerian Keuangan menerbitkan peraturan baru soal tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan. Peraturan yang dimaksud, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 118/2024. Beleid yang berlaku mulai 1 Januari 2025 tersebut di antaranya diundangkan untuk menyederhanakan peraturan. Simplifikasi tersebut dilakukan dengan melebur dan menyempurnakan ketentuan seputar pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan. “… […]

  • Layanan Coretax System Masih Menuai Sorotan

    Layanan Coretax System Masih Menuai Sorotan

    Meski dinilai mulai ada perbasikan, wajib pajak masih mengeluhkan layanan Coretax System Sejak meluncur pada awal tahun ini, sistem Coretax DJP senilai Rp 1,2 triliun yang dirancang Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk mendukung pelaporan pajak elektronik terus mendapat sorotan. Alih-alih mempermudah, banyak wajib pajak mengeluhkan berbagai masalah teknis yang mereka hadapi dalam mengakses layanan […]

  • Perusahaan Asing di Balik Proyek Coretax System

    Perusahaan Asing di Balik Proyek Coretax System

    PENGEMBANG Coretax DJP ternyata melibatkan sejumlah perusahaan asing ternama. Merujuk situs resmi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, konsorsium LG CNS-Qualysoft terpilih sebagai pemenang tender pengadaan Coretax dengan nilai kontrak Rp 1,228 triliun, termasuk pajak. Pengumuman ini disampaikan oleh PT Pricewaterhouse Coopers Consulting Indonesia selaku agen pengadaan. Penetapan pemenang didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 549/KMK.03/2020 tanggal […]

  • Tax Amnesty dan Family Office, Kebijakan Pajak 2025 Pro Kaum Superkaya

    Tax Amnesty dan Family Office, Kebijakan Pajak 2025 Pro Kaum Superkaya

    Tahun 2025 menjadi tahun yang penuh ironi dalam kebijakan perpajakan di Indonesia. Di tengah meningkatnya ketimpangan ekonomi, pemerintah justru menggulirkan kebijakan yang dianggap pro terhadap orang kaya. Rencana pengampunan pajak alias Tax Amnesy Jilid III dan pembentukan Family Office memicu kritik karena dinilai lebih menguntungkan kelompok superkaya.Dua kebijakan tersebut sekaligus berpotensi menggerus penerimaan negara dan […]

  • Tax Amnesty III Disebut Bakal jadi Isyarat Buruk Bagi Wajib Pajak, Kenapa?

    Tax Amnesty III Disebut Bakal jadi Isyarat Buruk Bagi Wajib Pajak, Kenapa?

    Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengkritik rencana pemerintah yang akan kembali menerapkan pengampunan pajak atau tax amnesty. Kebijakan ini dianggap berdampak buruk pada kepatuhan pajak. Pengampunan pajak, menurut dia, akan menjadi sinyal bagi wajib pajak bahwa pengampunan akan terus ada. Wajib pajak bakal meremehkan kepatuhan karena mengantisipasi tax amnesty […]

WhatsApp WA only