NEWS
-

Penuhi Kriteria Ini,Badan Pemerintah Bukan Subjek Pajak Penghasilan
Contact center Ditjen Pajak DJP, Kring Pajak memberikan penjelasan terkait dengan ketentuan perpajakan atas badan pemerintah, baik dari aspek pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai PPN. Penjelasan tersebut merespons cuitan warganet yang menanyakan mengenai aspekperpajakan yang melekat pada badan pemerintah. Kring Pajak menyebutkan badanpemerintah bukan subjek PPh jika memenuhi kriteria tertentu sesuai dengan Pasal […]
-

Menjawab Tantangan Administrasi Pajak di Era Ekonomi Digital
REFORMASI perpajakan Ditjen Pajak (DJP) telah memasuki jilid III, lebih dari 40 tahun sejak awal pembaruan perundang-undangan pajak nasional. Salah satu pilar utamanya adalah penguatan teknologi informasi (TI) dan basis data, yang menjadi kunci dalam menghadapi tantangan ekonomi digital. Di tengah ledakan transaksi lintas platform, sistem perpajakan dituntut untuk modern, adil dan adaptif. Platform global […]
-

Ini Alasan Bupati Pati Naikkan PBB hingga 250 Persen
Bupati Pati, Sudewo mengungkapkan akan menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 hingga 250 persen. Sudewo mengatakan bahwa bahwa penyesuaian ini PBB di Pati bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah guna mendukung berbagai program pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik. “Kami saat ini sedang berkoordinasi dengan para camat dan PASOPATI untuk membicarakan soal […]
-

Cara Isi Identitas dan Nama Pembeli di Faktur Pajak bagi PKP Eceran
Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memberikan penjelasan terkait dengan pengisian faktur pajak bagi pengusaha kena pajak (PKP) pedagang eceran. Kring Pajak menyatakan PKP pedagang eceran harus memenuhi ketentuan pembuatan faktur pajak sesuai dengan Pasal 51 sampai dengan Pasal 52 Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025. “Dalam PER tersebut, identitas (NIK) pembeli dapat diisi “0000000000000000”, […]
-

Dari Uang Pajak, Pemerintah Tegaskan Bansos Bukan Program Seumur Hidup
Pemerintah menegaskan bantuan sosial (bansos) tidak akan diberikan kepada seorang individu seumur hidup. Menurut Mensos Saifullah Yusuf Gus Ipul), bansos yang diberikan pemerintah bersifatsementara guna memenuhi kebutuhan dasar hingga seseorang tersebut dinyatakan layak naik kelas. “Jangan kita larut dalam pemberian bansos. Itu satu hal, tapi lebih dari itu, mereka harus berdaya. Bagi usia produktif, kita […]
WA only