NEWS
-

Tak Lapor SPT, WP Bisa Ditetapkan sebagai WP Nonaktif secara Jabatan
Wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Masa atau SPT Tahunan secara berturut-turut dalam 5 tahun terakhir bisa ditetapkan sebagai wajib pajak nonaktif. Penetapan status wajib pajak nonaktif tersebut dilakukan secara jabatan oleh dirjen pajak. Kewenangan penetapan status wajib pajak nonaktif secara jabatan terhadap wajib pajak yang tidak melaporkan SPT secara berturut-turut selama 5 tahun tersebut […]
-

Ajukan Perubahan Data Omzet per Tahun Via Coretax, Simak Caranya
Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menyatakan permohonan perubahan data omzet atau peredaran bruto per tahun dapat diajukan wajib pajak secara mandiri via Coretax DJP. Pernyataan tersebut disampaikan Kring Pajak merespons cuitan dari warganet yang menanyakan soal perubahan data omzet. Untuk mengajukan perubahan data omzet melalui Coretax DJP, wajib pajak dapat terlebih dahulu mengakses […]
-

Penjelasan DJP Soal Pajak Penghasilan untuk PSK, Kenali Arti PPh Menurut UU
Viral di media sosial pemerintah akan memungut pajak penghasilan (PPh) kepada pekerja seks komersial (PSK). Benarkah kabar tersebut? Cermati pengertian PPh secara resmi! Diberitakan Kompas.com, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara soal kabar yang viral di media sosial bahwa PSK akan dikenakan PPh. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli membantah […]
-

DJP Minta Marketplace Sampaikan Juga Nama Akun Pedagang, Buat Validasi
Penyedia marketplace selaku pihak lain wajib untuk turut menyampaikan nama akun milik pedagang dalam negeri yang berdagang di marketplace. Kepala Seksi Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh II DJP Ilmiantio Himawan mengatakan informasi nama akun diperlukan mengingat pedagang sering kali memiliki akun dengan nama yang berbeda dengan nama asli. “Pedagang online yang listing di marketplace itu […]
-

Punya Toko Online di Banyak Marketplace? Begini Ketentuan Pungutan Pajaknya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meluruskan aturan pajak di marketplace yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Kepala Seksi Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh II DJP Ilmiantio Himawan menjelaskan, batas omzet Rp 500 juta per tahun yang menjadi patokan pemungutan PPh Pasal 22 0,5% berlaku per platform, bukan akumulasi […]
WA only