NEWS
-

Tarif PPh Kripto Naik Mulai Besok, Cek Potensi Penerimaan yang Masuk ke Kas Negara
Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final atas transaksi aset kripto menjadi 0,21% dari sebelumnya 0,1% hingga 0,2%. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 yang berlaku mulai 1 Agustus 2025. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa kenaikan tarif ini untuk mengompensasi dari pos pajak pertambahan nilai (PPN), […]
-

DJP Optimis Penerimaan Negara Makin Membaik Usai Tarif PPh Kripto Dinaikkan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meyakini aturan baru dari pajak kripto akan meningkatkan penerimaan negara. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal mengatakan, saat ini penerimaan pajak kripto terus mengalami peningkatan. Misalnya saja pada tahun 2024 lalu penerimaan pajak kripto bisa mencapai Rp 500 juta hingga Rp 600 juta. Yon menambahkan, […]
-

Sri Mulyani Atur Ulang Pajak Aset Kripto, PPN Dihapus, PPh Disesuaikan
Pemerintah mengubah ketentuan perpajakan untuk aset kripto lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025. Aturan baru ini berlaku mulai Jumat (1/8/2025). PMK 50/2025 terbit setelah aset kripto tidak lagi dikategorikan sebagai komoditas, melainkan sebagai aset keuangan digital atau digital financial asset. Perubahan klasifikasi ini membuat pengawasan perdagangan aset kripto berpindah dari Badan Pengawas […]
-

Perbedaan Skema Pajak Kripto Lama dan Baru, Kemenkeu Hitung Potensi Lonjakan Penerimaan
Pemerintah ingin mengoptimalisasi penerimaan negara dari perdagangan aset kripto seiring diberlakukannya skema perpajakan baru melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 50/2025. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal menyebut potensi penerimaan pajak dari transaksi kripto sangat besar, terlebih dengan struktur tarif final yang kini dibuat lebih sederhana dan jelas. “Kalau menghitung penerimaannya berapa, tarifnya […]

WA only