Mindblown: a blog about philosophy.
-
Trending Bisnis: Pajak Bandara Gratis hingga Kereta Api Aktif Bertahap di Sumut
Jakarta -Berita trending ekonomi dan bisnis sepanjang Jumat, 23 Oktober 2020, dimulai dari pemerintah menggratiskan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) alias pajak bandara (airport tax) hingga Kereta Api Indonesia (Persero) Divre I Sumut secara bertahap akan mengoperasikan kembali sejumlah kereta api. Adapula berita tentang Presiden Joko Widodo alias Jokowi meresmikan Pabrik Gula Bombana […]
-
Sri Mulyani Sebut Realisasi Insentif Pajak Covid-19 Baru 24 Persen
Jakarta – Pemerintah telah mengalokasikan dana insentif perpajakan Covid-19 sebesar Rp120,6 triliun. Hingga Oktober ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan realisasinya baru di bawah Rp30 triliun. Sri Mulyani mengatakan realisasi ini baru mencapai 24,6 persen saja dari alokasi yang disediakan. “Namun kami tetap akan berjuang untuk menyampaikan ke seluruh wajib pajak bahwa pemerintah hadir untuk […]
-
Soal Seruan Ramai-Ramai Tidak Bayar Pajak, Ini Kata DJP
JAKARTA, – Ditjen Pajak (DJP) merespons seruan untuk ramai-ramai tidak membayar pajak. Menurut DJP, seruan tersebut salah dan membahayakan Indonesia. Dalam laman resminya, DJP mengatakan seruan ini mulanya disampaikan tokoh akademisi dan masyarakat karena menolak UU Cipta Kerja. Mengajak orang tidak bayar pajak, sambung DJP, dapat menjerumuskan Indonesia ke jurang kerusakan yang dalam. “Mengingat pula […]
-
Target Setoran Pajak Terlampaui, Ternyata Ini Sebabnya
SUKABUMI, – Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Sukabumi, Jawa Barat, menyebutkan target penerimaan pajak daerah sudah terlampaui pada akhir September 2020 yaitu 103,14% dari target Rp37,1 miliar karena didorong tiga faktor utama. Kabid Pendataan dan Penetapan Pajak BPKD Sukabumi Rakhman Gania mengatakan faktor pertama, kinerja pajak daerah sudah disesuaikan akibat pandemi Covid-19. Pemkot melakukan […]
-
Ini Maksimal Pembebanan Pengurangan Penghasilan Bruto Tiap Tahun Pajak
JAKARTA, Tambahan pengurangan penghasilan bruto untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) belum tentu dapat dibebankan sekaligus dalam satu tahun pajak. Merujuk pada Pasal 5 ayat (3) PMK 153/2020, tambahan pengurangan penghasilan bruto yang dapat dibebankan di setiap tahun pajak paling tinggi hanya sebesar 40% dari penghasilan kena pajak sebelum dikurangi dengan tambahan pengurangan penghasilan bruto […]
Got any book recommendations?