NEWS
-

OPINI: Tantangan Terbitnya PMK Pemeriksaan Pajak
Secepat apa pun pisau diasah, jika tumpul bagian ujungnya tetap tidak bisa membelah. Begitu pula pemeriksaan pajak—ringkas waktunya belum tentu tajam hasilnya. Inilah dilema yang muncul dari terbitnya Peraturan Menteri Keuangan No. 15/2025 tentang Pemeriksaan Pajak, yang secara substansial mereformasi cara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaksanakan audit. Tiga jenis pemeriksaan—lengkap, terfokus, dan spesifik—kini ditetapkan dengan […]
-

Tarif PPh Kripto Naik Jadi 0,21%, Fasset Soroti Dampak Negatifnya
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto. PMK ini diundangkan pada 28 Juli 2025 dan menetapkan tarif PPh final atas transaksi kripto menjadi 0,21%, naik dari sebelumnya 0,1%–0,2%. Regulasi ini akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2025. […]
-

Tokocrypto Targetkan Transaksi Kripto US$12 Miliar pada Semester II-2025
Platform jual beli aset kripto, Tokocrypto membidik pertumbuhan agresif pada paruh kedua tahun ini. Setelah mencatatkan volume transaksi senilai US$ 4 miliar di semester I 2025, perusahaan menargetkan kenaikan hingga tiga kali lipat pada semester II, atau sekitar US$ 12 miliar “Target ini didasarkan pada momentum positif yang telah terbentuk di paruh pertama tahun dan […]
-

Penyeragaman Formulir Bikin Lapor SPT Lebih User-Friendly untuk WP OP
Ditjen Pajak DJP telah menyeragamkan formulir pelaporan SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi sehingga lebih user-friendly. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Kamis 31/7/2025. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli mengatakan penyeragaman formulir pelaporan SPT Tahunan akan mempermudah wajib pajak orang pribadi melaksanakan kewajibannya. Menurutnya, wajib pajak kini […]
-

Aset Kripto Bebas PPN Mulai Agustus, Dijual Kena PPh 0,21%
Pemerintah menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan aset kripto. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Agustus 2025. Demikian tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Aturan ini menggantikan aturan sebelumnya yang menjadikan aset kripto sebagai objek langsung PPN. “Atas penyerahan […]
WA only