NEWS
-

Aturan Baru ‘Korting’ hingga Hapus Sanksi Administratif Pajak dari Menkeu Suahasil dan DJP
JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan aturan baru bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan pengurangan hingga penghapusan sanksi administratif pajak guna mendorong perekonomian nasional. Hal ini tertuang tepatnya pada pasal 27 A dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.71/2026 tentang Perubahan Atas PMK No.118/2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan dan Pembatalan di Bidang Perpajakan. Beleid […]
-

WP Punya Utang Pajak Bisa Dicegah ke LN, Ini Syarat Pencabutannya
Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan kondisi yang dapat menyebabkan berakhirnya tindakan pencegahan terhadap penanggung pajak dalam rangka penagihan pajak. Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Timon Pieter mengatakan pencegahan merupakan larangan sementara bagi penanggung pajak tertentu untuk bepergian ke luar wilayah Indonesia. Tindakan ini memiliki jangka waktu tertentu dan dapat berakhir karena jangka waktunya habis atau dicabut […]
-

Kemenkeu rilis aturan baru soal pembayaran utang pajak
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis aturan baru mengenai mekanisme pembayaran utang pajak untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 118 Tahun 2024 dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 2 Oktober 2026. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam […]
-

PMK 69/2026 Terbit, Tarif Impor Khusus Barang Asal Jepang Direvisi
JAKARTA. Kementerian Keuangan menyesuaikan tarif bea masuk preferensi yang berlaku untuk barang impor asal Jepang. Bea masuk preferensi tersebut diberikan dalam rangka Indonesia and Japan Economic Partnership (Ijepa). Penyesuaian tersebut dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69/2026. Beleid yang berlaku mulai 2 Oktober 2026 itu merevisi PMK 60/2026. Revisi dilakukan untuk menindaklanjuti hasil evaluasi implementasi […]
-

DJBC Perbarui Aturan Kuota Impor yang Dapat Fasilitas Bea Masuk
JAKARTA. Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memperbarui aturan tata laksana pemotongan kuota barang impor yang memperoleh fasilitas pembebasan, keringanan bea masuk, maupun bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP). Pembaruan tersebut dilakukan melalui Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-13/BC/2026. Beleid yang berlaku mulai 2 Oktober 2026 merevisi PER-10/BC/2022. Revisi dilakukan untuk menyesuaikan data pemotongan kuota barang impor […]
WA only