Mindblown: a blog about philosophy.
-
Pengusaha Sabar Ya, Aturan Diskon Pajak 50% Masih Digodok
Jakarta – Pemberian diskon 50% untuk pajak penghasilan (PPh) badan (PPh pasal 25) masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Pemberian diskon ini meningkat dari yang sebelumnya ditetapkan sebesar 30%. Rencana itu diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam video conference, Jakarta, Senin (10/8/2020). “Diskon PPh Pasal 25 menjadi 50% itu membutuhkan PMK, dan ini sedang disiapkan, sedang dilakukan proses harmonisasi […]
-
Kabar Baik, Pendapatan Jabar Mulai Bergerak Naik
BANDUNG—Setelah sempat terpuruk dalam pada April-Mei lalu, pendapatan Jawa Barat dari sektor pajak kendaraan mulai bergerak naik. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat Hening Widiatmoko mengatakan laporan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kepada Presiden Joko Widodo bahwa terjadi anomali animo warga membayar pajak kendaraan di Jawa Barat benar adanya. “Laporan Pak Gubernur soal animo […]
-
Demi investasi, tax ratio dikorbankan
JAKARTA. Tax ratio atau rasio pajak Indonesia diprediksi makin buruk sampai tahun depan. Kondisi ekonomi yang lesu membuat penerimaan perpajakan sulit untuk ditingkatkan. Apalagi, pajak sebagai instrumen fiskal juga dipergunakan untuk mendorong investasi. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memprediksi kinerja penerimaan perpajakan diperkirakan melemah pada tahun 2020 dengan rasio pajak berpotensi berada di bawah 9% terhadap produk domestik […]
-
Ditjen Pajak Tambah Badan Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan
Pemerintah menambah jumlah badan/lembaga sebagai penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dari 80 menjadi 89 badan/lembaga. Hal ini tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak No.PER-15/PJ/2020 tentang Badan/Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto. “Berdasarkan Surat […]
-
Dirjen Pajak Rilis Keputusan Baru Penetapan Pemotong PPh Pasal 23/26
Dirjen pajak menerbitkan keputusan mengenai penetapan pemotong PPh Pasal 23/26 yang diharuskan membuat bukti pemotongan dan diwajibkan menyampaikan SPT masa PPh Pasal 23/26 berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2017. Keputusan yang dimaksud adalah Keputusan Dirjen Pajak No.KEP-368/PJ/2020. Keputusan yang berlaku mulai 10 Agustus 2020 ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2017. Dalam diktum […]
Got any book recommendations?