NEWS

  • Jumlah Wajib Pajak Lapor SPT Baru 7,49 Juta

    Jumlah Wajib Pajak Lapor SPT Baru 7,49 Juta

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sudah 7,49 juta wajib pajak (WP) menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan per 11 Maret 2025 pukul 00.01 WIB. Realisasi itu tumbuh 2,46% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. “Sampai dengan 11 Maret 2025 pukul 00.01 WIB, total SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 yang sudah disampaikan adalah […]

  • Penerimaan Pajak Turun 41,9% pada Januari 2025, Sebulan Coretax Berlaku

    Penerimaan Pajak Turun 41,9% pada Januari 2025, Sebulan Coretax Berlaku

    Kementerian Keuangan melaporkan realisasi penerimaan pajak senilai Rp88,89 triliun pada Januari 2025. Angka tersebut turun 41,86% dibandingkan realisasi Januari 2024 senilai Rp152,89 triliun. Data tersebut terungkap dalam dokumen APBN KiTa edisi Februari 2025, yang berisi data fiskal per Januari 2025. Realisasi penerimaan pajak Rp88,89 triliun pada Januari 2025 itu setara 4,06% dari target pajak tahun […]

  • Pelapor Di Jatim Naik, Ini Cara Lapor & Mengisi SPT 1770 SS & 1770 S Di DJP Online

    Pelapor Di Jatim Naik, Ini Cara Lapor & Mengisi SPT 1770 SS & 1770 S Di DJP Online

    Kepatuhan wajib pajak di Jawa Timur untuk menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPH) 2024 meningkat. Jika Anda akan lapor SPT tahunan 2024, berikut cara dan panduan pengisian SPT dengan formulir 1770 S dan 1770 SS. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur III melaporkan adanya pertumbuhan yang signifikan dalam pelaporan […]

  • Jelang Deadline Lapor SPT, Kantor Pajak Ramai Didatangi Warga RI

    Jelang Deadline Lapor SPT, Kantor Pajak Ramai Didatangi Warga RI

    Wajib Pajak (WP) harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tiap tahunnya. Untuk tahun 2024, batas akhir SPT Tahunan orang pribadi pada 31 Maret 2025. Sementara itu, untuk wajib pajak badan yang batas waktu pelaporannya sampai April 2025. Walaupun pelaporan SPT sudah terintegrasi secara daring, tak jarang masyarakat yang membutuhkan bantuan petugas pajak untuk melaksanakan kewajiban […]

  • WP Kini Harus Deklarasikan TujuanPenggunaan Deposit Pajak di Coretax

    WP Kini Harus Deklarasikan TujuanPenggunaan Deposit Pajak di Coretax

    Ditjen Pajak DJP mengharuskan wajib pajak untuk dapat mencantumkan keterangan tambahan saat membuat kode billing deposit pajak melalui coretax administration system. Sekarang, wajib pajak harus mencantumkan keterangan mengenai rencana penggunaan deposit pajak. Misal, untuk membayar PPh Pasal 21, PPh final, PPN, dan lain sebagainya. Adapun DJP mengeklaim keterangan tambahan tersebut tidak bersifat mengikat. “Keterangan ini […]

WhatsApp WA only