NEWS
-
Lebih Setor yang NTPN-nya Dilaporkan dalam SPT Tak Dapat Dilakukan Pbk
Contact Center DJP, Kring Pajak menegaskan bahwa pembayaran pajak yang lebih besar daripada pajak terutang dan menjadi satu kesatuan dengan penyampaian SPT tidak dapat dilakukan pemindahbukuan (Pbk). Berdasarkan PMK 81/2024, pembayaran pajak sebagai satu kesatuan dengan penyampaian SPT tidak dapat dilakukan pemindahbukuan. Untuk itu, wajib pajak disarankan mengajukan pengembalian pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang […]
-
Keamanan Data Wajib Pajak pada Coretax Harus Jadi Perhatian Pemerintah
Pemerintah perlu menjadikan aspek keamanan data wajib pajak menjadi perhatian utama dalam implementasi coretax administration system (CTAS). Isu mengenai coretax masih mewarnai pemberitaan media arus utama pada hari ini, Kamis (16/1/2025). Pesan mengenai keamanan data tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani. Menurut Luhut, penting bagi pemerintah […]
-
Kemendagri ingatkan pemda opsen tidak tambah beban wajib pajak
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) mengingatkan pemerintah daerah (pemda) bahwa opsen tidak menambah beban wajib pajak. Plh. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan memandang penting memberikan keringanan atau pengurangan atas pelaksanaan pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), opsen PKB, dan opsen […]