NEWS
-
Coretax dan Dilema Digitalisasi Pajak
Pada 1 Januari 2025, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menerapkan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax). Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 yang secara substansi menyederhanakan berbagai regulasi di bidang perpajakan dengan memanfaatkan teknologi untuk mengintegrasikan seluruh layanan administrasi perpajakan di Indonesia. Artinya, dengan penerapan Coretax terjadi […]
-
DJP Sudah Terima 4,4 Juta SPT Tahunan,Mayoritas Dilaporkan Online
Ditjen Pajak DJP telah menerima 4,4 juta Surat Pemberitahuan SPT Tahunan 2024 hingga 19 Februari 2025 pukul 12.02 WIB. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan wajib pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunan dalam tahun berjalan ini terdiri atas wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. “Angka ini terdiri dari sejumlah 4,27 […]
-
Cara Lapor SPT Tahunan dan Batas Waktunya, Tak Pakai Coretax
Setiap warga negara yang sudah memiliki penghasilan atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perpajakan. Dalam situs resmi DJP, dijelaskan SPT adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau […]