NEWS
-

DJP: 20 Ribu Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatatkan hingga 5 Januari 2025, sebanyak 20.289 wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunannya. Secara rinci, pelaporan dilakukan oleh 14.926 objek pajak karyawan, 3.959 objek pajak non karyawan. Serta 1.397 badan dalam kurs rupiah dan 7 badan dalam kurs dolar Amerika Serikat. Seperti yang diketahui per 1 Januari 2025 pelaporan […]
-

55 Persen Wajib Pajak Sulselbartra Telah Beralih ke Coretax
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) terus mendorong optimalisasi layanan perpajakan berbasis digital melalui peningkatan aktivasi akun dan pembuatan Kode Otorisasi (KO) Wajib Pajak di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Berdasarkan data per 5 Januari 2026 pukul 10.14 WITA, capaian aktivasi menunjukkan tren yang positif dan merata di […]
-

Awasi Kepatuhan Wajib Pajak, Purbaya Rilis Aturan Baru
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan peraturan baru yang mengatur ketentuan pengawasan kepatuhan wajib pajak. Peraturan yangdimaksud, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 111/2025. Beleid yang berlaku mulai 1 Januari 2026 ini dirilis untuk lebih memberikan keadilan dan kepastian hukum mengenai pelaksanaan pengawasan kepatuhan wajib pajak. Pengawasan kepatuhan itu dimaksudkan untuk pembinaan kepada wajib pajak sehubungan […]
-

Resmi Melanjutkan Dua Insentif Pajak di 2026
JAKARTA. Pemerintah resmi melanjutkan dua insentif pajak yang telah diberikan pada tahun lalu hingga akhir tahun 2026 mendatang. Ada dua stimulus yang diberikan, yakni pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian properti dan pajak penghasilan (PPh) 21 DTP untuk karyawan pada lima sektor usaha. Insentif PPN DTP pembelian properti tertuang dalam Peraturan Menteri […]
-

DJP Catat Sebanyak 75% Akun Coretax Telah Aktif
Pemerintah resmi melanjutkan dua insentif pajak yang telah diberikan pada tahun lalu hingga akhir tahun 2026 mendatang. Ada dua stimulus yang diberikan, yakni pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian properti dan pajak penghasilan (PPh) 21 DTP untuk karyawan pada lima sektor usaha. Insentif PPN DTP pembelian properti, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan […]
WA only