NEWS
-
Emiten Rumah Sakit Terpapar Kenaikan PPN 12%
JAKARTA. Pemerintah telah mengumumkan tarif Pajak pertambahan Nilai (PPN) 12% tetap berlaku pada 1 Januari 2025. Penetapan tarif tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, tarif PPN 12% dikenakan atas barang dan jasa yang dikategorikan mewah atau premium, salah satunya layanan rumah sakit […]
-
Teliti Belanja Perpajakan Agar Tepat Sasaran
JAKARTA. Tak melulu lewat kebijakan tarif, pemerintah masih punya cara lain untuk mengamankan pundi-pundi dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Salah satunya, mengevaluasi anggaran belanja perpajakan alias tax expenditure. Dalam APBN 2025, proyeksi belanja perpajakan mencapai Rp 445,5 triliun, naik 11,4% dibanding asumsi belanja perpajakan 2024 sebesar Rp 399,9 triliun. Meski naik signifikan, belanja perpajakan yang […]
-
Waspada PHK Massal Bisa Berlanjut Tahun Depan
JAKARTA. Pemutusan hubungan kerja (PHK) cukup marak tahun ini, yang antara lain dipicu banjir produk impor berharga murah sehingga memukul industri. Bahkan PHK massal diprediksi berlanjut tahun depan. Pemantiknya, efek ganda kenaikan upah minimum (UMP) sebesar 6,5% dan penerapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12%. Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer mengatakan, telah ada sekitar […]
-
BPJT Hitung Dampak Tarif PPN 12% ke Bisnis Jalan Tol
Jakarta. Pemerintah akan menghitung dampak kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% terhadap bisnis jalan tol nasional. Kementerian Pekerjaan Umum (PU) bakal menggandeng Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk membahas hal tersebut. Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Miftachul Munir menyebutkan, umumnya kenaikan tarif PPN tak bakal mengganggu iklim bisnis jalan tol. “Oh […]
-
Lebih Leluasa Menyigi Transaksi Wajib Pajak
Mulai awal 2025, aparat pajak lebih mudah periksa jeroan transaksi wajib pajak lewat coretax system JAKARTA. Penerapan coretax system tinggal menghitung hari. Mulai awal 2025, lewat sistem pajak canggih itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan lebih mudah menghimpun setoran pajak dari para wajib pajak. Lewat sistem yang disebut sebagai Coretax DJP ini, aparat […]