NEWS

  • Penyeragaman Formulir Bikin Lapor SPT Lebih User-Friendly untuk WP OP

    Penyeragaman Formulir Bikin Lapor SPT Lebih User-Friendly untuk WP OP

    Ditjen Pajak DJP telah menyeragamkan formulir pelaporan SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi sehingga lebih user-friendly. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Kamis 31/7/2025. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli mengatakan penyeragaman formulir pelaporan SPT Tahunan akan mempermudah wajib pajak orang pribadi melaksanakan kewajibannya. Menurutnya, wajib pajak kini […]

  • Aset Kripto Bebas PPN Mulai Agustus, Dijual Kena PPh 0,21%

    Aset Kripto Bebas PPN Mulai Agustus, Dijual Kena PPh 0,21%

    Pemerintah menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan aset kripto. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Agustus 2025. Demikian tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Aturan ini menggantikan aturan sebelumnya yang menjadikan aset kripto sebagai objek langsung PPN. “Atas penyerahan […]

  • Sri Mulyani Naikkan Tarif Pajak Kripto, Tambah Penerimaan Negara?

    Sri Mulyani Naikkan Tarif Pajak Kripto, Tambah Penerimaan Negara?

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/2025. Meski dalam dalam beleid anyar itu ada kenaikan tarif pajak untuk aset kripto, pakar menilai penambahan penerimaan negara bukan tujuan utamanya. Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia Prianto Budi Saptono menjelaskan bahwa terdapat tiga dasar pertimbangan (ratio legis) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/2025 […]

  • Aset Kripto Bebas PPN, Simak Syarat & Aturannya!

    Aset Kripto Bebas PPN, Simak Syarat & Aturannya!

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membebaskan aset kripto dari pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) karena penyerahannya dipersamakan dengan surat berharga. Namun, untuk jasa transaksi hingga penambangannya tetap dikenakan PPN. “Atas penyerahan Aset Kripto yang dipersamakan dengan surat berharga tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai,” dikutip dari Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun […]

  • Perubahan Aturan PPN Besaran Tertentu atas Aset Kripto, Unduh di Sini!

    Perubahan Aturan PPN Besaran Tertentu atas Aset Kripto, Unduh di Sini!

    Pemerintah menghapus seluruh ketentuan besaran tertentu sebagai dasar pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi aset kripto yang diatur dalam PMK 11/2025. Penghapusan ketentuan tersebut dilakukan melalui PMK 53/2025. Beleid tersebut merevisi PMK 11/2025. Revisi dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan PPN atas transaksi perdagangan aset kripto yang diatur dalam PMK 50/2025. “Bahwa untuk memberikan kepastian hukum […]

WhatsApp WA only